Categories: Nasional

Live Perjudian di TikTok jadi Sorotan, Benarkah TikTok akan Diblokir Sementara oleh Kemkomdigi

DetikNusantara.co.id – Platform media sosial TikTok memberikan tanggapan usai Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) miliknya dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

TikTok menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Kemkomdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif. TikTok juga berkomitmen untuk terus melindungi privasi pengguna sekaligus memastikan platformnya aman dan bertanggung jawab bagi penggunanya di Indonesia.

Berdasarkan pantauan ANTARA pada Jumat malam, aplikasi TikTok masih dapat diakses. Penayangan konten di aplikasi tersebut berjalan tanpa hambatan, begitu juga fitur siaran langsung yang tetap bisa digunakan secara normal.

Diketahui, Kemkomdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok atas ketidakpatuhan platform tersebut dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian daring, Kemkomdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ujar Alexander.

Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Peraturan tersebut menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ucapnya.

Redaksi

Recent Posts

Google kembali Luncurkan Perangkat baru Bertenaga Gemini AI yakni Audio Google Home

DetikNusantara.co.id - Google memperkenalkan produk awal perangkat audio rumah pintar Google Home bertenaga kecerdasan buatan (AI)…

1 jam ago

Persiapan Lawan Arab Saudi dan Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Latihan Perdana di Jeddah

DetikNusantara.co.id - Timnas Indonesia menggelar latihan perdana di Jeddah, Arab Saudi, Jumat malam waktu setempat,…

4 jam ago

PPP dan Bayang-Bayang Intervensi Kekuasaan

Kisruh internal PPP pasca keluarnya SK Menkumham bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah drama politik…

6 jam ago

Pembuktian Perceraian Berdasarkan Akibat Hukum (Recht Gevolg): Rekonstruksi Kedudukan Saksi dalam Peradilan Agama

DetikNusantara.co.id - Dalam praktik peradilan agama, pembuktian dalam perkara perceraian seringkali menghadapi kendala pada aspek…

11 jam ago

Spektakuler Jelang Selamatan Desa Patemon Kulon, Ajang Voli Berdaster jadi Idola Warga

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id - Sehari jelang selamatan desa berlangsung, Pemerintah Desa Patemon Kulon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo,…

20 jam ago

SK Menkum Dianggap Politis, Ketua AMK Jember: Kami akan Gugat dan Lawan

JEMBER – Turunnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai…

23 jam ago