Berita

LSM JAKPRO Desak Pemkab Probolinggo Pecat Oknum Pegawai Puskesmas Krejengan Terkait Dugaan Perselingkuhan

×

LSM JAKPRO Desak Pemkab Probolinggo Pecat Oknum Pegawai Puskesmas Krejengan Terkait Dugaan Perselingkuhan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mengenai dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum pegawai Puskesmas Krejengan menuai sorotan tajam dari LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JAKPRO).

Dalam keterangannya, Sekda Ugas menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo akan mengambil tindakan tegas jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik ASN. Sanksi yang disiapkan mulai dari tindakan administratif hingga mutasi jabatan.

“Kalau memang ditemukan hal-hal yang benar adanya, maka akan ada sanksi yang diterapkan. Bisa saja mutasi, dipindah, atau sanksi administratif sesuai peraturan ASN,” ujar Ugas kepada awak media.

Menanggapi hal tersebut, Humas LSM JAKPRO, M. Rizki Imron, menilai sanksi administratif atau sekadar mutasi tidak akan memberikan efek jera. Menurutnya, dugaan pelanggaran moral ini bukan pertama kalinya terjadi pada oknum berinisial RJS tersebut.

Rizki mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi jika sebelumnya sudah pernah dilakukan mediasi terkait permasalahan serupa. Bahkan, RJS diketahui sudah pernah mengalami mutasi internal di lingkungan Puskesmas Krejengan, dari jabatan Kepala Tata Usaha (TU) menjadi bagian rumah tangga.

“Kalau memang terbukti kejadian ini berulang kali, kami berharap yang bersangkutan diberikan sanksi seberat-beratnya berupa pemecatan. Sanksi teguran atau mutasi jabatan saja tidak akan cukup mengingat ini menyangkut marwah ASN,” tegas Imron.

Di sisi lain, isu ini kian memanas setelah muncul kabar bahwa istri dari RJS telah mengetahui perbuatan suaminya. Sementara itu, pihak IT (pemeran lainnya dalam dugaan perselingkuhan tersebut) dikabarkan tengah menempuh proses perceraian.

Namun, pernyataan berbeda datang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo. Melalui Sekretaris Dinas (Sekdin), pihak kesehatan mengaku hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi terkait proses hukum atau administratif mengenai perceraian tersebut.

LSM JAKPRO menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan mengkaji setiap langkah yang diambil oleh Pemkab Probolinggo. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran etik di lingkungan pemerintahan,” pungkas Imron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *