Berita

LSM JAKPRO Juga Soroti Keterlambatan LKPD Kabupaten Probolinggo TA 2025 ke BPK Jatim: Ada Apa?

×

LSM JAKPRO Juga Soroti Keterlambatan LKPD Kabupaten Probolinggo TA 2025 ke BPK Jatim: Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aktivis Probolinggo (LSM JAKPRO) menyatakan keprihatinan mendalam atas kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Pasalnya, Pemkab dinilai lalai dalam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur tepat waktu.

Keterlambatan ini terungkap setelah Humas LSM JAKPRO, Muhammad Rizqi Imron, melakukan konfirmasi resmi melalui surat elektronik kepada Humas BPK Perwakilan Jawa Timur pada 27 Maret 2026.

Dalam balasan resminya, pihak BPK Jatim menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Probolinggo TA 2025 belum tersedia. Alasan utamanya adalah karena hingga batas waktu yang ditentukan, Pemkab Probolinggo belum menyerahkan dokumen LKPD tersebut.

LSM JAKPRO menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk pengabaian terhadap disiplin pelaporan keuangan negara yang diatur ketat oleh regulasi:

  1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 31 ayat 1): Kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
  2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 56 ayat 3): Menegaskan tenggat waktu penyampaian laporan maksimal akhir bulan Maret.
  3. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 190): Mengamanatkan jadwal yang sama demi akuntabilitas daerah.

Muhammad Rizqi Imron sangat menyayangkan kelalaian administratif yang dilakukan oleh Pemkab Probolinggo. Menurutnya, hal ini mencederai semangat Good Governance.

“Penyerahan LKPD bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban nyata atas penggunaan uang rakyat. Jika akhir Maret belum masuk ke BPK, ini adalah preseden buruk bagi transparansi di Probolinggo,” tegas Rizqi.

Ia menambahkan bahwa keterlambatan ini berdampak domino pada mundurnya proses audit, sehingga hak publik untuk mengetahui akuntabilitas anggaran menjadi terhambat.

Senada dengan Rizqi, Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat LSM JAKPRO, Kamil Wahyudi, menyatakan akan mengawal kasus ini secara serius. Pihaknya berencana mengirimkan surat resmi kepada Pemkab dan DPRD Kabupaten Probolinggo.

“Kami mendesak Pemkab segera memberikan penjelasan mengenai kendala apa yang terjadi. Kami juga menekankan pentingnya kredibilitas penanganan pengaduan masyarakat oleh Pemkab Probolinggo, di mana identitas setiap pelapor wajib dilindungi secara hukum,” ujar Kamil.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, menanti langkah konkret dari Pemkab Probolinggo untuk segera menuntaskan kewajiban konstitusionalnya demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *