PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Libas 88 Nusantara menyoroti dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial J dalam kepemilikan usaha tambang. Bisnis tersebut kini menjadi objek pengaduan masyarakat di Kecamatan Tongas.
Ketua Libas 88 Nusantara, Muhyidin Eviny, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), khususnya Pasal 400 untuk DPRD Provinsi dan Pasal 424 untuk DPRD Kabupaten/Kota, anggota dewan dilarang keras merangkap jabatan sebagai Direksi atau Komisaris pada perusahaan swasta.
“Jika anggota DPRD tersebut tercatat aktif sebagai Direktur Utama, Direktur, atau Komisaris di dalam akta perusahaan tambang, mereka harus mundur dari kepengurusan aktif sejak dilantik menjadi anggota dewan,” tegas Muhyidin saat memberikan keterangan.
Lebih lanjut, Muhyidin menambahkan bahwa anggota legislatif memiliki tiga fungsi utama, yaitu pengawasan, legislasi, dan penganggaran. Jika seorang anggota dewan menjalankan bisnis tambang di wilayah pemilihannya sendiri, maka risiko terjadinya Conflict of Interest (benturan kepentingan) menjadi sangat tinggi.
“Anggota DPRD ini juga diduga melanggar kode etik. Anggota dewan dilarang keras menggunakan jabatannya untuk mencari keuntungan pribadi, mempermudah izin usaha pribadi, atau mengintervensi dinas terkait,” imbuhnya.
Sebagai langkah tegas, pihak Libas 88 Nusantara berencana melaporkan temuan ini kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Probolinggo. Mereka juga akan melakukan investigasi lebih mendalam guna mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggota fraksi PPP tersebut.
Sorotan tajam dari LSM ini mencuat setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melayangkan surat resmi kepada sejumlah instansi penegak regulasi. Surat tersebut ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, dan Inspektur Tambang Kementerian ESDM.
Langkah Pemkab tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan dan CV Mutiara Timur yang beroperasi di wilayah Desa Klampok, Kecamatan Tongas. Fasilitas tambang tersebut diduga kuat milik oknum anggota DPRD Kabupaten Probolinggo berinisial J.
Hingga berita ini diterbitkan, anggota DPRD dari Fraksi PPP berinisial J tersebut belum memberikan jawaban atau konfirmasi resmi terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kepemilikan usaha tambang komersial tersebut saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp oleh reporter Detik Nusantara.
SITUBONDO, DetikNusantara.co.id — Program Gerakan Situbondo Pantura Asri yang digagas oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan penggelembungan harga (mark up) bahan baku menu Makan Bergizi Gratis…
Jember - Anggota MPR RI dari Daerah Pemilihan Jember-Lumajang, Dr. Muhammad Khozin, kembali melaksanakan kegiatan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Ribuan jamaah dari berbagai daerah memadati kompleks Masjid Fathullah, Desa Sebaung, Kecamatan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)…
DetikNusantara.co.id - Perkembangan industri halal dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perubahan yang sangat signifikan dalam…