Categories: Kriminal

Mahasiswi di Probolinggo Tertipu Modus Scan Barcode, Saldo Rp29 Juta Amblas

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus penipuan digital kembali memakan korban. Kali ini, seorang mahasiswi asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Ratna Sari Suningsih (22), harus kehilangan saldo rekening hingga puluhan juta rupiah akibat modus pemindaian (scan) barcode dan manipulasi transaksi.

Merasa dirugikan, korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo pada Sabtu (10/1/2026). Laporan ini teregistrasi dengan nomor: STTLPM/7/SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO.

Peristiwa bermula pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban tengah bekerja di konter EL-SYARIF, Dusun Taman, Desa Tiris. Seorang pelanggan bernama Ripin datang dan meminta bantuan korban untuk memindai barcode dari ponselnya.

Pelaku berdalih bahwa hasil pindaian tersebut akan mengirimkan sejumlah dana ke rekening korban. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Setelah pengecekan awal, saldo korban berkurang sebesar Rp1.000.000.

Tak berhenti di situ, korban kemudian diarahkan untuk menghubungi nomor asing. Di bawah arahan orang tak dikenal tersebut, korban diminta melakukan transaksi lanjutan dengan memasukkan kode nomor tertentu.

Nahas, tindakan tersebut justru menguras sisa saldo di rekening korban. Total kerugian materiil yang dialami Ratna mencapai Rp29.124.456 (dua puluh sembilan juta seratus dua puluh empat ribu empat ratus lima puluh enam rupiah).

Pihak Polres Probolinggo telah menerima laporan tersebut dan menyerahkan berkas perkara ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar petugas SPKT Polres Probolinggo.

Menanggapi maraknya penipuan berbasis transaksi digital, polisi mengimbau masyarakat untuk:

  • Jangan sembarangan memindai barcode dari perangkat orang asing.
  • Waspada terhadap arahan telepon dari nomor tidak dikenal yang meminta transaksi perbankan.
  • Jaga kerahasiaan data pribadi seperti PIN, OTP, maupun akses aplikasi mobile banking.
Admin

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

14 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

15 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

17 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago