Categories: Berita

Marak Galian C Ilegal di Banyuates, Aktivitas Merusak Lingkungan Terkesan Diabaikan Aparat

SAMPANG, DetikNusantara.co.id – Aktivitas pertambangan liar, khususnya galian C, terpantau marak dan bebas beroperasi di wilayah hukum Kecamatan Banyuates, Sampang. Kondisi ini menimbulkan sorotan tajam terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Banyuates yang terkesan mengabaikan keberadaan praktik ilegal tersebut, terutama di Desa Morbatoh.

Ivan, seorang tokoh muda Sampang, menyuarakan keprihatinannya atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas galian C ilegal ini. Kerusakan lingkungan yang signifikan menjadi ancaman nyata, meliputi erosi tanah yang berpotensi menyebabkan longsor dan banjir, kerusakan habitat flora dan fauna yang mengancam keanekaragaman hayati, serta pencemaran sumber-sumber air seperti sungai, danau, dan air tanah.

“Konsekuensi jangka panjang dari aktivitas tambang ilegal ini akan dirasakan oleh masyarakat sekitar dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan tegas terhadap tambang galian C liar di Sampang sangat krusial,” tegas Ivan.

Perlu diingat bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bahkan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Sanksi tegas menanti pelaku galian C ilegal, mulai dari pidana penjara, denda, hingga pencabutan izin. Pemerintah dan APH diharapkan mengambil tindakan nyata untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk aktivitas ilegal ini.

Sementara itu, AKP Sunarno selaku Kapolsek Banyuates memilih untuk tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp terkait maraknya aktivitas galian C ilegal di wilayahnya. Hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapatkan respons.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago