Categories: Berita

Marak Galian C Ilegal di Banyuates, Aktivitas Merusak Lingkungan Terkesan Diabaikan Aparat

SAMPANG, DetikNusantara.co.id – Aktivitas pertambangan liar, khususnya galian C, terpantau marak dan bebas beroperasi di wilayah hukum Kecamatan Banyuates, Sampang. Kondisi ini menimbulkan sorotan tajam terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Banyuates yang terkesan mengabaikan keberadaan praktik ilegal tersebut, terutama di Desa Morbatoh.

Ivan, seorang tokoh muda Sampang, menyuarakan keprihatinannya atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas galian C ilegal ini. Kerusakan lingkungan yang signifikan menjadi ancaman nyata, meliputi erosi tanah yang berpotensi menyebabkan longsor dan banjir, kerusakan habitat flora dan fauna yang mengancam keanekaragaman hayati, serta pencemaran sumber-sumber air seperti sungai, danau, dan air tanah.

“Konsekuensi jangka panjang dari aktivitas tambang ilegal ini akan dirasakan oleh masyarakat sekitar dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan tegas terhadap tambang galian C liar di Sampang sangat krusial,” tegas Ivan.

Perlu diingat bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bahkan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Sanksi tegas menanti pelaku galian C ilegal, mulai dari pidana penjara, denda, hingga pencabutan izin. Pemerintah dan APH diharapkan mengambil tindakan nyata untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk aktivitas ilegal ini.

Sementara itu, AKP Sunarno selaku Kapolsek Banyuates memilih untuk tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp terkait maraknya aktivitas galian C ilegal di wilayahnya. Hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapatkan respons.

Redaksi

Recent Posts

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi PT YTL, DPP Brikom TKN Penuhi Panggilan Kejari Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Brigade Komando (Brikom) Tapal Kuda Nusantara (TKN) resmi…

10 jam ago

Surat Kecil dari Ngada: Sebuah Tamparan Keras bagi Nurani Kita

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kematian YBS, seorang siswa kelas IV SD berusia 10 tahun di Kabupaten…

20 jam ago

Terungkap! Pemilik Mobil Dinas N 1201 PP di Kos Pasutri Sidoarjo Ternyata Bukan Milik Pemkot Probolinggo

SIDOARJO, DetikNusantara.co.id – Teka-teki mengenai kepemilikan mobil dinas jenis Toyota Innova dengan nomor polisi N…

2 hari ago

Sidang Pembunuhan di Sukapura: LBH JIWA dan LSM Jakpro Kawal Ketat Keluarga Korban

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa…

2 hari ago

Geger! Mobil Dinas Pemkot Probolinggo Terpantau Parkir di Kos Pasutri Sidoarjo Saat Akhir Pekan

SIDOARJO, DetikNusantara.co.id – Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo tengah menjadi sorotan publik.…

3 hari ago

Kasus Penganiayaan Januar Memanas, LSM Gempar Jember Desak Penahanan Pelaku: Ini Atensi Kapolri!

JEMBER – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa Januar Arik Febriyanto kembali menjadi sorotan.…

3 hari ago