Categories: Berita

Marak Galian C Ilegal di Banyuates, Aktivitas Merusak Lingkungan Terkesan Diabaikan Aparat

SAMPANG, DetikNusantara.co.id – Aktivitas pertambangan liar, khususnya galian C, terpantau marak dan bebas beroperasi di wilayah hukum Kecamatan Banyuates, Sampang. Kondisi ini menimbulkan sorotan tajam terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Banyuates yang terkesan mengabaikan keberadaan praktik ilegal tersebut, terutama di Desa Morbatoh.

Ivan, seorang tokoh muda Sampang, menyuarakan keprihatinannya atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas galian C ilegal ini. Kerusakan lingkungan yang signifikan menjadi ancaman nyata, meliputi erosi tanah yang berpotensi menyebabkan longsor dan banjir, kerusakan habitat flora dan fauna yang mengancam keanekaragaman hayati, serta pencemaran sumber-sumber air seperti sungai, danau, dan air tanah.

“Konsekuensi jangka panjang dari aktivitas tambang ilegal ini akan dirasakan oleh masyarakat sekitar dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan tegas terhadap tambang galian C liar di Sampang sangat krusial,” tegas Ivan.

Perlu diingat bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bahkan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Sanksi tegas menanti pelaku galian C ilegal, mulai dari pidana penjara, denda, hingga pencabutan izin. Pemerintah dan APH diharapkan mengambil tindakan nyata untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk aktivitas ilegal ini.

Sementara itu, AKP Sunarno selaku Kapolsek Banyuates memilih untuk tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp terkait maraknya aktivitas galian C ilegal di wilayahnya. Hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapatkan respons.

Redaksi

Recent Posts

Kritik Kebijakan Pabrik Paving Mandiri DPUPR Kabupaten Probolinggo: Mengapa Mengabaikan Skema Pemberdayaan MBR dan Padat Karya?

Disusun oleh: A. Mukhoffi, S.H., M.H. DETIKNUSANTARA.CO.ID - Langkah progresif yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten…

5 jam ago

PKB Kabupaten Probolinggo Perkuat Struktur hingga Tingkat Ranting, Siapkan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Probolinggo terus memperkuat konsolidasi dan menata…

23 jam ago

Milad Ke-70 Maqnaul Ulum Jember: Empat Pilar Pesantren Jawa Timur Berkumpul, Cetak Ulama Teknokrat

JEMBER – Pondok Pesantren Maqnaul Ulum Sukowono, Jember, menggelar perayaan puncak resepsi Hari Ulang Tahun…

2 hari ago

Semangat “KOMPAK LUAR BIASA”, RT 07 Desa Klenang Kidul Buka Rangkaian HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Semangat nasionalisme dan kebersamaan mulai terasa di lingkungan RT 07, Desa Klenang…

2 hari ago

Karyawati Dibegal di Gending Probolinggo Saat Berangkat Kerja

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di wilayah Kecamatan Gending, Kabupaten…

3 hari ago

Sambut HUT ke-81 RI, SMPN 1 Sukodono Gelar Lomba Kebersihan Kelas dan Kompetisi Ekstrakurikuler

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik…

3 hari ago