Categories: Berita

Marak Galian C Ilegal di Banyuates, Aktivitas Merusak Lingkungan Terkesan Diabaikan Aparat

SAMPANG, DetikNusantara.co.id – Aktivitas pertambangan liar, khususnya galian C, terpantau marak dan bebas beroperasi di wilayah hukum Kecamatan Banyuates, Sampang. Kondisi ini menimbulkan sorotan tajam terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Banyuates yang terkesan mengabaikan keberadaan praktik ilegal tersebut, terutama di Desa Morbatoh.

Ivan, seorang tokoh muda Sampang, menyuarakan keprihatinannya atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas galian C ilegal ini. Kerusakan lingkungan yang signifikan menjadi ancaman nyata, meliputi erosi tanah yang berpotensi menyebabkan longsor dan banjir, kerusakan habitat flora dan fauna yang mengancam keanekaragaman hayati, serta pencemaran sumber-sumber air seperti sungai, danau, dan air tanah.

“Konsekuensi jangka panjang dari aktivitas tambang ilegal ini akan dirasakan oleh masyarakat sekitar dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan tegas terhadap tambang galian C liar di Sampang sangat krusial,” tegas Ivan.

Perlu diingat bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bahkan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Sanksi tegas menanti pelaku galian C ilegal, mulai dari pidana penjara, denda, hingga pencabutan izin. Pemerintah dan APH diharapkan mengambil tindakan nyata untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk aktivitas ilegal ini.

Sementara itu, AKP Sunarno selaku Kapolsek Banyuates memilih untuk tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp terkait maraknya aktivitas galian C ilegal di wilayahnya. Hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapatkan respons.

Redaksi

Recent Posts

Selamatan 1 Muharam di Desa Boreng, Warga dan Petani Panjatkan Doa untuk Keselamatan serta Panen Melimpah

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Puluhan warga bersama para petani Desa Boreng, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, menggelar…

11 jam ago

Bupati Sumenep Lantik Empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Perkuat Kinerja OPD dan Pelayanan Publik

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, melantik empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk…

2 hari ago

Desa Sidopekso Probolinggo Masuk 2 Besar Lomba P2B Polda Jatim, Tampilkan Model Ekonomi Sirkular Terpadu Berbasis IT

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, berhasil masuk dua besar dalam ajang…

2 hari ago

Ketua Komisi B DPRD Lumajang Tekankan Perencanaan Matang Demi Infrastruktur Berkualitas dan Tahan Lama

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id– Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Dedy Firmansyah, menegaskan pentingnya perencanaan yang matang dalam…

2 hari ago

Inovasi Literasi Berbuah Prestasi, Pondok Kelor Pintar Sabet Juara 1 Kabupaten Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Desa Pondok Kelor, Kabupaten Probolinggo. Perpustakaan Desa “Pondok…

3 hari ago

Wisuda Tahfidz Al Fatah Lumajang, H. As’at Malik Siapkan Santri Jadi Wirausahawan Mandiri

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Yayasan dan Pondok Pesantren Al Fatah Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, menggelar…

3 hari ago