SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Masyarakat Pulau Kangean berhasil meraih kemenangan signifikan dalam perjuangan menolak rencana pertambangan minyak dan gas (migas) di wilayah mereka. Kesepakatan penolakan telah ditandatangani oleh PT KEI dan Camat Arjasa pada tanggal 16 Juni 2025.
Pada tanggal tersebut, ribuan masyarakat Pulau Kangean berkumpul di Kecamatan Arjasa, Sumenep, untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka. Inti dari tuntutan tersebut adalah penghentian total seluruh tahapan dan rangkaian rencana pertambangan migas di Pulau Kangean. Tuntutan ini kemudian diterima dan disetujui, ditandatangani langsung oleh Camat Arjasa dan perwakilan PT KEI.
“Kami nyatakan ini adalah kemenangan. Mereka sudah mundur dan meninggalkan Pulau Kangean,” ujar Hasan Basri, Juru Bicara Forum Kepulauan Kangean Bersatu.
Dengan capaian ini, Gerakan Penolakan Tambang Migas Pulau Kangean menyatakan akan naik ke level berikutnya. Saat ini, mereka sedang menyusun strategi untuk tahapan selanjutnya, dengan fokus utama pada dukungan penuh dari seluruh masyarakat Kangean yang telah memberikan legitimasi pada gerakan ini.
Hasan Basri menegaskan, Apabila nanti masyarakat Kangean melihat pihak Kecamatan Arjasa dan PT KEI melakukan kegiatan yang berencana melanjutkan survei seismik di Pulau Kangean, segera laporkan kepada kami.
“Ini akan menjadi dasar yang cukup untuk kami melakukan demonstrasi dengan gelombang massa yang lebih besar dari sebelumnya,” katanya.
Forum Kepulauan Kangean Bersatu juga kembali menegaskan konsistensinya dalam penolakan ini. “Kami bersama masyarakat Pulau Kangean akan terus melawan sampai mereka benar-benar menghentikan rencananya di pulau kami. Setelah kesepakatan ini ditandatangani, jika ada sosialisasi oleh PT KEI, kami akan tegas menghentikannya, bahkan kalau perlu kami usir,” tambah Hasan Basri.
Meskipun demikian, Hasan Basri juga mempersilakan masyarakat Kangean untuk kembali beraktivitas seperti biasa. “Tidak perlu ada kegaduhan lagi di masyarakat, Bapak Camat Arjasa dan PT KEI pasti paham serta menaati apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama,” pungkasnya.
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Soalan: Bagaimana apabila terdapat kebijakan Polri yang menarik seluruh senjata api yang selama…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…