Categories: Kabar Desa

Mengintip Kondisi Proyek Makadam Dusun Toguren Sampang Madura yang Disorot Projo

SAMPANG, Detiknusantara.co.id – Proyek pembangunan jalan makadam di Dusun Toguren, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan publik.

Proyek yang diduga bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2025 tersebut dinilai tidak transparan, tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB), dan berpotensi dijadikan ladang korupsi oleh pihak pelaksana.

Koordinator Lapangan DPC Projo Sampang, Faris Reza Malik, menyebut bahwa pelaksanaan proyek ini menyimpang secara teknis maupun administratif.

“Kami mencium banyak kejanggalan. Proyek ini tidak hanya tidak transparan karena tanpa papan informasi, tapi juga secara teknis diduga kuat tidak sesuai dengan RAB. Bahan yang digunakan bukan batu makadam, melainkan tanah bercampur batu apung,” ungkap Faris, selasa (15/7).

Faris menegaskan bahwa proyek yang menggunakan uang negara wajib terbuka kepada publik dan diawasi bersama. Ia menyebut tindakan ini melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Pasal 28F UUD 1945.

“Jangan jadikan Dana Desa sebagai alat memperkaya diri. Jika ada pelanggaran, kami akan laporkan ke kecamatan, inspektorat, bahkan kepolisian. Kalau perlu, proyek ini harus dibongkar dan diulang dari nol,” tambahnya.

Menurut hasil investigasi tim Projo, tidak ada papan nama proyek di lokasi, dan kualitas pekerjaan sangat diragukan karena penggunaan material ringan yang tidak sesuai standar jalan makadam.

“Jalan seperti ini tidak akan bertahan lama. Ini hanya menguntungkan pihak pelaksana, bukan masyarakat,” ujar Faris.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Kepala Desa Tlagah, Ayyub, ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi. Melalui pesan WhatsApp, ia hanya menyampaikan bahwa sedang dalam kondisi sakit.

“Engghi. Ghuleh ghik eroma sakek,” tulis Ayyub singkat.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih terus mencoba menghubungi pihak pelaksana dan instansi terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

22 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

23 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago