Categories: Berita

Benarkah Bangunan di Mini Market Milik Jasindo masih Belum Kantongi Izin

JAKARTA,Detiknusantara.co.id – Sebuah bangunan bersebelahan dengan mini market (Indomaret) di area pengawasan kota tua Jakarta Barat, diduga masih belum berizin.

Bangunan tampak depan sisi timur Indomaret itu kini di gunakan sebagai kios sosis bakar, kini telah digunakan sebagai ruang lift penarik barang.

Lokasi bangunan Indomaret masih menjadi satu milik PT Jasindo yang terdaftar sebagai bangunan yang dilindungi Undang-Undang Cagar Budaya.

Menurut Undang-Undang Cagar Budaya, setiap bangunan yang dilindungi tidak dapat dirubah bentuknya.

Sementara bangunan Indomaret tampaknya sudah merubah tampak depan bangunan Jasindo, hal ini patut di pertanyakan ijin nya.

Berdasarkan pantauan Satgas Unit Pengawasan Kota Tua (UPK) yang enggan sebutkan nama, menjelaskan, bahwa pekerjaan itu diduga dilakukan pada malam hari.

Sepatutnya pihak Management Jasindo kata sumber tersebut, sebelum memberikan izin kepada pengguna, terlebih dahulu mengajukan permohonan ijin membangun kepada Cipta Tata Karya” (Citata) Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

“Perlunya perizinan dikarenakan adanya perubahan tampak depan bangunan, dan perlu di ketahui gedung Jasindo berada dalam kawasan cagar budaya,” kata dia Sabtu (12/7/2025).

Sejak tahun 2019 gedung Jasindo Telah masuk dalam Gedung yang dilindungi oleh Undang-undang Cagar Budaya.

Perlunya perizinan IMB/PBG, sudah tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Tahun 2010 No. 7 tentang bangunan gedung.

Menurutnya, jika gedung Jasindo telah masuk dalam catatan Gedung Bersejarah, hal itu sudah sangat melanggar dan perlu adanya pembongkaran dari pihak terkait terhadap pelanggaran penambahan bentuk bangunan, yang patut di duga tidak berijin khususnya tampak depan.

Awak media menemui Citata Tamansari.”penambahan bangunan tanpa ijin tidak di benar kan, hal ini segera akan kami tindak lanjuti,” jelas Juanda.

Ia menambahkan, hasil konfirmasi Citata, di hari yang sama Awak Media coba menemui Dinas Konservasi Cagar Budaya, Jalan Pintu Besar Utara (Kota Tua), menurut Galuh dari Konservasi Cagar Budaya, segala bentuk pembangunan menambah atau bangun baru pada bangunan yang di lindungi Undang-Undang Cagar Budaya, sepatutnya harus melalui perijinan yang benar, terang nya.

Banyak perizinan yang harus dilakukan oleh pemohon, seperti proses ke Citata, setelah itu proses sidang Cagar Budaya bila bangunan tersebut masuk kawasan Cagar Budaya.

“Terlebih Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, telah mempromosikan kedepan DKI, akan menuju Kota Global Berbudaya,” tutup Juanda.

Redaksi

Recent Posts

PAW Anggota DPRD Jatim Mahrus, Noer Syamsi Zakaria: Nunggu Info dari DPP

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi…

54 menit ago

SPPG Paiton Berjaya Buka Suara Terkait Tudingan Arogan kepada Suplier Buah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paiton Berjaya akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan…

3 jam ago

Ngopi di Warung Kopi Pinggir Jalan, H. Bukasan Serap Aspirasi Warga Sekaligus Dukung UMKM Lumajang

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H.…

1 hari ago

Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Bungkam soal Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Penguatan Tebing di Desa Rangkang

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proyek pembangunan penguatan tebing kanan dan kiri sungai di Dusun 2 RT…

1 hari ago

Yakuza Maneges Jember Hadir dengan 7 Prinsip Ketat & Slogan Gasss Tanpa Ampun untuk Kemanusiaan

JEMBER, 3 Agustus 2026 — Organisasi sosial-spiritual Yakuza Maneges resmi membuka cabang di Kabupaten Jember.…

1 hari ago

Dukung Program Pemkab Lumajang, Pengusaha Muda Rayyan Agung Raih Penghargaan dari Bupati

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Komitmen pengusaha muda Rayyan Agung dalam mendukung berbagai program Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

2 hari ago