Categories: Nasional

Misbakhun Bantah Keterlibatan Pita Cukai Ilegal: Nama Saya Tidak Ada di Data Bea Cukai

Probolinggo, DetikNusantara — Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Probolinggo, Mukhamad Misbakhun, secara tegas membantah tuduhan yang menautkan namanya dalam pemberitaan Majalah Tempo dan kanal YouTube “Bocor Alus Tempo” terkait dugaan penyalahgunaan pita cukai rokok. Menurutnya, justru selama ini ia konsisten memperjuangkan kepentingan petani tembakau.

“Saya mewakili daerah penghasil tembakau, selalu berpihak dan membela petani. Saya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena bermanfaat bagi mereka. Terkait pemberitaan itu, saya sampaikan tidak melakukan apa yang disiarkan,” tegas Misbakhun, Minggu (13/9/2026).

Misbakhun menjelaskan telah menghubungi langsung pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait hal tersebut. Nirwala, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, menyampaikan bahwa nama Misbakhun tidak tercantum dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok ilegal yang dimaksud. Seluruh pemesanan pita cukai, kata Nirwala, wajib dilakukan melalui sistem elektronik.

“Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi Bapak Nirwala, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Cukai, di nomor +62811817992,” tambahnya.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan kewenangan investigasi berada di tangan Bea Cukai, sehingga publik sebaiknya menunggu hasil resmi dari lembaga berwenang, bukan berpegang pada pemberitaan.

Wahid Nurahman, tokoh pemuda Kabupaten Probolinggo, menilai tuduhan tersebut tidak sejalan dengan rekam jejak Ketua Komisi XI DPR RI itu. Misbakhun dikenal gigih menolak kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT), yang akhirnya membuahkan hasil ketika Menteri Keuangan memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2026.

“Perjuangannya dilakukan secara terbuka, lewat jalur politik dan mekanisme resmi negara. Kebijakan moratorium itu bukti nyata perjuangannya, bukan hal yang bertentangan dengan hukum,” ujar Wahid.

Ia mengingatkan sektor tembakau menopang jutaan petani, buruh, dan pelaku usaha di berbagai daerah termasuk Probolinggo. Rekam jejak harus dilihat secara utuh; tuduhan perlu dibuktikan lewat proses hukum yang objektif, bukan sekadar asumsi. Penyelidikan terkait dugaan pelanggaran cukai tetap menjadi wewenang Bea Cukai dan aparat penegak hukum.(dny)

Redaksi

Recent Posts

LKKNU Bersama DP3AK Surabaya Dorong RW Responsif Gender dan Ramah Anak Menuju Generasi Emas 2045

SURABAYA, DetikNusantara.co.id – Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak…

4 jam ago

Dugaan Pemotongan Honor Paskibra Mencuat, Festival Anti Korupsi Semarak Digelar Pemkab Probolinggo, Edukasi atau Hanya Seremonial?

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggelar Festival Antikorupsi 2026 di Gelora Merdeka Kraksaan,…

17 jam ago

Lomba Desa Tematik Hijau Kabupaten Probolinggo, Desa Binor Andalkan Kelengkeng dan Inovasi Pengolahan Sampah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, menjalani verifikasi lapangan penilaian Desa Tematik…

1 hari ago

Dosen dan Mahasiswa KKNT PGSD UTM Gelar Pelatihan Smart-Edu AI di Madrasah Bangkalan

Bangkalan, 9 September 2026 – Tim dosen Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas…

3 hari ago

Jangan Suruh Rakyat Terus Mengantre: KOPRI Jatim Desak Pertamina Benahi Distribusi BBM di Jawa Timur

Surabaya, 8 September 2026 — KOPRI PKC PMII Jawa Timur menyoroti persoalan antrean panjang dan…

4 hari ago

Pengadaan Barang/Jasa Pra-Pengesahan APBD-P: Transaksi Haram Keuangan Daerah

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Secara doktriner dan konseptual, tata kelola keuangan daerah ditempatkan dalam kerangka asas legalitas…

4 hari ago