Categories: Berita

Nama Baik Dicemarkan Tabloid, Wanita di Jember Ini Bantah Selingkuh dengan Perangkat Desa dan Siap Lapor Dewan Pers

JEMBER – Dunia maya dan masyarakat Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember baru-baru ini digemparkan oleh peredaran sebuah berita dari Tabloid Sukses Nasional edisi 460 (Minggu II, Mei 2026). Dalam pemberitaan utama tabloid tersebut, seorang oknum Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Pemerintah Desa Suci berinisial ED (50) dituduh menjalin hubungan terlarang dengan salah seorang warganya berinisial SU (35), yang diketahui berstatus sebagai istri orang.

 

​Dalam narasi rilis berita yang diterbitkan oleh media cetak tersebut, diungkapkan bahwa dugaan perselingkuhan ini terbongkar saat keduanya disebut-sebut tepergok keluar dari sebuah hotel melati di kawasan pinggiran Kota Jember pada Selasa, 12 Mei. Berita itu merinci bahwa keduanya meninggalkan hotel menggunakan kendaraan jenis Avanza hitam dan sempat menuju Roxy Mall untuk mengambil sepeda motor. Tabloid tersebut bahkan mengklaim bahwa SU telah mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam hotel hingga lebih dari empat kali selama sebulan karena faktor kedekatan urusan pekerjaan dan bantuan ekonomi dari ED.

 

​Klarifikasi dan Bantahan Keras Korban

 

​Merespons peredaran berita yang menyudutkan tersebut, korban yang memiliki nama asli Kustin Winarti (dalam video menyebut diri Ustin Winarti)—yang diduga kuat merupakan sosok berinisial SU dalam pemberitaan tersebut—akhirnya mendatangi Sekretariat Komunitas Jurnalis Jawa Timur Wilayah Jember untuk memberikan klarifikasi resmi.

 

​Sambil menunjukkan bukti fisik halaman Tabloid Sukses Nasional, Kustin secara tegas membantah seluruh isi pemberitaan tersebut dan menyatakan bahwa informasi yang disebarkan adalah berita bohong (hoax) serta fitnah yang telah mencemarkan nama baiknya di lingkungan tempat tinggalnya.

 

​”Dengan adanya berita ini, saya merasa sangat terganggu. Pencemaran nama baik saya di desa sudah sangat jelek karena berita yang tidak benar ini,” ungkap Kustin Winarti dengan nada kecewa dalam pernyataan resminya.

 

 

​Kronologi Dugaan Pemaksaan dan Intimidasi

 

​Kustin kemudian membeberkan kronologi sebenarnya di balik munculnya klaim pengakuan tersebut. Menurut penuturannya, pada hari Rabu, 13 Mei 2026, rumahnya didatangi oleh dua orang pria yang mengaku berasal dari sebuah lembaga pemantau dari Dukuh Mencek. Salah satu dari pria tersebut diketahui berinisial Mas I, yang mengaku sebagai kerabat dari ED. Pada saat kejadian, suami Kustin sedang tidak berada di rumah, dan ibunya berada di bagian belakang rumah.

 

​Di teras rumah itulah, kedua pria tersebut melakukan interogasi dan memaksa Kustin untuk mengakui adanya hubungan khusus dengan ED. Kustin menjelaskan bahwa dirinya berada di bawah tekanan dan intimidasi psikologis yang berat. Kedua pria tersebut mengancam akan menyebarkan isu miring dan merusak hubungan keluarga Kustin maupun keluarga ED ke masyarakat luas jika ia tidak menuruti kemauan mereka untuk membuat pengakuan palsu terkait aktivitas keluar-masuk hotel di Roxy Mall tersebut.

 

​”Mereka memaksa saya untuk mengatakan saya berhubungan dengan Bapak E (ED). Saya dipaksa, diancam akan disebarkan ke keluarga saya dan keluarga Bapak E kalau saya tidak mengaku. Padahal semua itu tidak benar,” tegas Kustin.

 

​Ancam Tempuh Jalur Hukum ke Dewan Pers

 

​Merasa harga dirinya diinjak-injak oleh pemberitaan sepihak tanpa adanya konfirmasi yang valid dan berimbang, Kustin Winarti menuntut pihak media terkait untuk segera memenuhi hak jawabnya guna meluruskan informasi yang keliru ini secara utuh kepada publik. Ia juga memperingatkan bahwa apabila namanya terus disudutkan atau narasi tidak benar ini kembali diterbitkan di kemudian hari, ia tidak akan segan-segan mengadukan pelanggaran kode etik jurnalistik ini secara resmi ke Dewan Pers.

 

​Kasus ini kini mendapat perhatian dari Komunitas Jurnalis Jawa Timur Wilayah Jember yang siap mengawal proses pemenuhan hak jawab korban demi menegakkan prinsip jurnalisme yang berimbang, jujur, dan bertanggung jawab. – RCX

Redaksi

Recent Posts

Panggilan Kejaksaan Belum Berbuah Hasil, Keberadaan Bantuan Combine Harvester di Subang Masih Misterius

SUBANG, DetikNusantara.co.id – Keberadaan tiga unit bantuan mesin panen padi (combine harvester) dari pemerintah pusat…

2 jam ago

Polres Situbondo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Banyuglugur, Peragakan 26 Adegan

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap…

21 jam ago

Kolaborasi Antardaerah Perkuat Pelayanan Publik dan Percepat Pembangunan Lumajang

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus mendorong kolaborasi antardaerah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan…

1 hari ago

Dugaan Insentif Pungutan Pajak Daerah Rp560 Juta, LBH Justisia Arunakara Indonesia Desak Kepala BPPKAD Probolinggo Berikan Penjelasan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia menyoroti dugaan insentif dari pungutan…

2 hari ago

Peringati Hari Jadi, Pemuda Alasnyiur Bersatu dan AMPG Kabupaten Probolinggo Gelar Jalan Sehat, Ratusan Warga Antusias Ikut

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dalam rangka memperingati hari jadi Pemuda Alasnyiur Bersatu, organisasi kepemudaan tersebut berkolaborasi…

2 hari ago

Kebakaran Hanguskan Rumah Kepala Desa Tambak Ukir, Kerugian Ditaksir Capai Rp150 Juta

Probolinggo, DetikNusantara.co.id – Musibah kebakaran menghanguskan rumah milik Kepala Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten…

4 hari ago