Categories: Peristiwa

Nelayan Madura Laporkan Dugaan Korupsi Dana Rumpon Rp21 Miliar ke Kejati Jatim

SAMPANG,Detiknusantara.co.id – Puluhan nelayan asal Kabupaten Pamekasan dan Sampang, Madura, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa 27/08/2025). Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana rumpon senilai Rp21 miliar.

Para nelayan didampingi langsung oleh Ketua Lembaga Pengawas Korupsi (LPK) Trankonmasi Jawa Timur, Faris Reza Malik. Dana ganti rugi rumpon sejatinya merupakan hak ratusan nelayan pantura Madura.

Namun, hingga kini mereka mengaku tidak pernah menerima manfaat dari program tersebut. Padahal, menurut Faris, dana itu sebenarnya sudah cair sejak September 2024 lalu.

“Dana ganti rugi rumpon tersebut sebenarnya sudah cair sejak September 2024. Namun, hingga kini para nelayan pantura belum pernah menerima hak mereka. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyelewengan,” ungkap Faris.

Faris menuturkan, informasi yang diterima pihaknya dari SKK Migas menyebutkan bahwa kewajiban pembayaran sudah dilaksanakan oleh Petronas maupun SKK Migas kepada Pemkab Sampang. Akan tetapi, dana itu tidak pernah sampai ke tangan nelayan.

“Kami menduga dana tersebut justru nyangkut di Pemkab Sampang,” tegasnya.

Lebih jauh, Faris bahkan menuding adanya praktik persekongkolan jahat yang melibatkan sejumlah pihak.

“Ada dugaan kuat keterlibatan Dinas Perikanan Pemkab Sampang bersama SKK Migas serta oknum lain dalam penggelapan dana ini,” tandasnya.

Puluhan nelayan yang hadir di Kejati Jatim tampak membawa sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang memperkuat laporan mereka. Mereka berharap Kejati Jatim segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan transparan.

Seorang perwakilan nelayan asal sampang mohammad menuturkan, bantuan rumpon itu sangat vital untuk keberlangsungan hidup para nelayan, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang kian sulit.

“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi. Kalau dana itu benar-benar disalahgunakan, maka kami sudah dirugikan dua kali lipat: kehilangan bantuan sekaligus harus bertahan hidup di laut dengan kondisi seadanya,” ujarnya.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago