Categories: Pemerintahan

Oknum Guru yang Selewengkan Dana BOS di Probolinggo Hanya Dikenakan Sanksi Administratif

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Oknum guru yang terlibat kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) di SMPN 1 Kraksaan dan SMPN 1 Gading hanya mendapatkan sanksi administratif dengan pengembalian dana kepada kas daerah.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tentang rekomendasi sanksi yang diajukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo kepada bupati.

Ia menyampaikan bahwa temuan BPK tersebut masih sanksi admistratif saja, diberi waktu 60 hari untuk pengembalian dan pihak lembaga sudah mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.

“Temuan BPK masih sanksi administratif dan diberi waktu 60 hari untuk pengembalian dan lembaga sudah menindaklanjuti pak,” balasnya.

Merujuk pada Undang-Undang nomer 20 tahun 2001, mengatur tentang pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Di mana pasal tersebut menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

Pasal ini menekankan bahwa tujuan utama pemberantasan korupsi adalah untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi di masa depan, bukan hanya sekadar pemulihan kerugian negara.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, juga menyampaikan keterlibatan SMPN 1 Kraksaan, terkait kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) di sejumlah sekolah di kabupaten setempat.

Menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi, menegaskan bahwa praktik curang ini adalah ulah oknum, bukan kesalahan sistem yang terstruktur.

“Praktik seperti itu tidak benar dan itu adalah oknum, bukan kebijakan, serta tidak mengikuti aturan yang ada,” ujar Dwijoko, Jumat (15/8/2025)..

Dwijoko menegaskan, seharusnya semua pembelian barang dan jasa menggunakan dana BOSP dilakukan melalui SIPLah, sebuah platform resmi dari Kementerian Pendidikan yang dirancang untuk mempermudah dan menertibkan transaksi di sekolah.

Redaksi

Recent Posts

Buntut Viral Dugaan Perselingkuhan Oknum Nakes, Sekda Probolinggo Sidak Puskesmas Krejengan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Menanggapi isu viral terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara…

15 jam ago

Teror Bom Molotov di Probolinggo: Rumah Warga di Perum Graha Kapuas Dibakar OTK, Aksi Pelaku Terekam CCTV

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Aksi teror pembakaran rumah oleh orang tak dikenal (OTK) menggegerkan warga Perum…

15 jam ago

Teguhkan Adab dan Spiritual Guru, PGRI Mlandingan Launching ‘PORNAMA’ Bersama KH Syainuri Sufyan

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Dalam upaya memperkuat karakter spiritual dan mempererat tali silaturahmi antar pendidik, Pengurus…

1 hari ago

Dinkes Probolinggo Angkat Bicara: Kondisi Kejiwaan Perawat Desa Jatiurip Dinyatakan Layak Bertugas

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo memberikan klarifikasi resmi terkait kabar yang menyebutkan…

2 hari ago

Fakta Baru Kasus Puskesmas Krejengan: Kondisi Kejiwaan Perawat Desa Jatiurip Picu Kekhawatiran

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai…

2 hari ago

LSM JAKPRO Desak Pemkab Probolinggo Pecat Oknum Pegawai Puskesmas Krejengan Terkait Dugaan Perselingkuhan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mengenai dugaan perselingkuhan yang…

3 hari ago