Categories: Pemerintahan

Oknum Guru yang Selewengkan Dana BOS di Probolinggo Hanya Dikenakan Sanksi Administratif

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Oknum guru yang terlibat kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) di SMPN 1 Kraksaan dan SMPN 1 Gading hanya mendapatkan sanksi administratif dengan pengembalian dana kepada kas daerah.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tentang rekomendasi sanksi yang diajukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo kepada bupati.

Ia menyampaikan bahwa temuan BPK tersebut masih sanksi admistratif saja, diberi waktu 60 hari untuk pengembalian dan pihak lembaga sudah mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.

“Temuan BPK masih sanksi administratif dan diberi waktu 60 hari untuk pengembalian dan lembaga sudah menindaklanjuti pak,” balasnya.

Merujuk pada Undang-Undang nomer 20 tahun 2001, mengatur tentang pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Di mana pasal tersebut menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

Pasal ini menekankan bahwa tujuan utama pemberantasan korupsi adalah untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi di masa depan, bukan hanya sekadar pemulihan kerugian negara.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, juga menyampaikan keterlibatan SMPN 1 Kraksaan, terkait kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) di sejumlah sekolah di kabupaten setempat.

Menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi, menegaskan bahwa praktik curang ini adalah ulah oknum, bukan kesalahan sistem yang terstruktur.

“Praktik seperti itu tidak benar dan itu adalah oknum, bukan kebijakan, serta tidak mengikuti aturan yang ada,” ujar Dwijoko, Jumat (15/8/2025)..

Dwijoko menegaskan, seharusnya semua pembelian barang dan jasa menggunakan dana BOSP dilakukan melalui SIPLah, sebuah platform resmi dari Kementerian Pendidikan yang dirancang untuk mempermudah dan menertibkan transaksi di sekolah.

Redaksi

Recent Posts

Polres Probolinggo Intensifkan Penanganan Karhutla di TNBTS, Kapolres Turun Langsung Pimpin Pemadaman

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Polres Probolinggo terus mengintensifkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda…

2 jam ago

PABPDSI Probolinggo Usulkan Perda Desa Dicabut, Minta DPRD Bentuk Empat Perda Baru

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Probolinggo…

3 jam ago

PAW Anggota DPRD Jatim Mahrus, Noer Syamsi Zakaria: Nunggu Info dari DPP

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi…

4 jam ago

SPPG Paiton Berjaya Buka Suara Terkait Tudingan Arogan kepada Suplier Buah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paiton Berjaya akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan…

6 jam ago

Ngopi di Warung Kopi Pinggir Jalan, H. Bukasan Serap Aspirasi Warga Sekaligus Dukung UMKM Lumajang

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H.…

1 hari ago

Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Bungkam soal Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Penguatan Tebing di Desa Rangkang

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proyek pembangunan penguatan tebing kanan dan kiri sungai di Dusun 2 RT…

1 hari ago