PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Probolinggo secara resmi menyampaikan sejumlah aspirasi vital di Rumah Aspirasi DPRD Kabupaten Probolinggo. Aspirasi ini, yang berfokus pada diskriminasi anggaran dan perbaikan tata kelola pemerintahan desa, diharapkan dapat ditampung dan diperjuangkan oleh anggota DPRD, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 Pasal 373 tentang kewajiban menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
PABPDSI Probolinggo menyoroti adanya diskriminasi anggaran yang telah berlangsung selama dua dekade, berdampak pada terhambatnya fungsi BPD sebagai lembaga pengawas dan penyalur aspirasi masyarakat desa. Tunjangan kedudukan, tunjangan kinerja, biaya operasional, hingga pengembangan kapasitas BPD tidak berjalan normal, jauh berbeda dengan mitra mereka seperti Kepala Desa dan perangkat desa.
“Terjadinya pembiaran agar BPD tetap dalam kondisi tidak dapat menjalankan fungsi, adalah upaya pelemahan secara sistematis,” ungkap perwakilan PABPDSI. Kondisi ini membuat BPD kerap dicap sebagai “Badan Pelengkap Desa” di mata masyarakat, padahal BPD memiliki fungsi krusial dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung aspirasi, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Sejak berdiri pada tahun 2021, PABPDSI Kabupaten Probolinggo terus berupaya membimbing BPD agar meningkatkan kapasitas dan pemahaman mereka mengenai tugas, fungsi, kewajiban, dan hak yang melekat pada BPD.
Dalam pertemuan tersebut, PABPDSI menyampaikan empat poin utama terkait pembiayaan BPD:
Selain pembiayaan, PABPDSI juga menyampaikan tuntutan terkait perbaikan tata kelola pemerintahan desa:
PABPDSI Kabupaten Probolinggo berharap aspirasi ini ditampung dan diperjuangkan demi mengakhiri diskriminasi anggaran dan pembinaan terhadap BPD. Mereka mengingatkan bahwa diskriminasi anggaran bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi pengelolaan keuangan desa.
“Pembiaran pelemahan fungsi BPD yang terjadi hampir di seluruh kecamatan se-Kabupaten Probolinggo tidak boleh terulang,” tegas Perwakilan PABPDSI. Mereka juga mengutip Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Pasal 380 yang menyebutkan kewajiban Bupati sebagai kepala daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah.
PABPDSI Kabupaten Probolinggo mengajak seluruh pihak untuk “Ayo berbenah untuk Probolinggo SAE.” Mereka menegaskan bahwa tanpa terciptanya “Desa SAE” (Sejahtera, Aman, dan Edukatif), Probolinggo tidak akan pernah mencapai tujuan “Probolinggo SAE” dan hanya akan menjadi “slogan tanpa realita.”
BANYUWANGI,DetikNusantara.co.id - Gempa bumi dengan magnitudo 5,7 mengguncang wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis…
PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id - Rencana eksekusi sengketa tanah di Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, akhirnya diputuskan…
JAKARTA,DetikNusantara.co.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyerukan agar Israel mengakui kedaulatan negara Palestina. Pernyataan…
DetikNusantara.co.id - WhatsApp telah meluncurkan fitur terjemahan pesan yang memungkinkan pengguna menerjemahkan pesan ke dalam…
DetikNusantara.co.id - Data dari Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat, sejak Januari hingga 22 September 2025,…
SAMPANG,Detiknusantara.co.id Empat Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, nekat mangkir dari panggilan…