Categories: Tekno

Pahami Jika Flas Kamera ETLE Berkedip Lebih dari Satu Kali, Tandanya Memotret Kendaraan yang Jadi Target

DetikNusantara.co.id – Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang terpasang di jalan sering kali hidup dengan tanda flash berkedip.

Kalau diperhatikan, jumlah kedipan dari lampu flash bisa lebih dari sekali untuk satu kendaraan.

Mengenai penyebabnya, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho lebih dulu menepis stigma kamera ETLE hanya memotret kendaraan di jalan, tetapi pelanggarannya tidak benar-benar diproses tidaklah benar.

Menurut dia, proses cara kerja sistem ETLE tidak sesederhana yang dipikirkan.

Kamera ETLE tidak sekadar memotret pelanggaran lalu lintas, tetapi melalui proses validasi dan verifikasi yang ketat agar bukti yang diteruskan ke tilang digital benar-benar akurat.

“Proses kerja ETLE itu, di samping perangkat ETLE itu juga ada ‘blip’. Supaya nanti pada saat ter-capture (tertangkap kamera), apakah pada saat validasi itu terlihat atau tidak. Kadang-kadang kan buram, kadang-kadang jelas,” ujar Agus di lapangan Korlantas Polri, Jakarta Selatan, (9/10/25) menukil Kompas.com.

Setelah capture dilakukan oleh kamera ETLE, setiap gambar akan diperiksa secara teliti.
Sistem akan menandai gambar yang buram atau tidak jelas agar tidak langsung digunakan sebagai bukti.

Menurut dia, hanya gambar yang memenuhi standar kualitas yang kemudian diteruskan untuk tahap validasi dan konfirmasi.
“Oleh sebab itu pada saat validasi, verifikasi, itu yang dikirim itu yang bener-bener sempurna. Capture-nya yang dijadikan kemungkinan kita pakai,” terangnya.

“Jadi memang ada perangkat penunjang untuk blip, termasuk juga kinerja kameranya,” ujar Asep.

Selain itu, Agus menekankan perangkat pendukung membantu memastikan setiap foto yang ditangkap dapat dibaca dengan jelas, sehingga proses tilang digital menjadi lebih akurat.

Setiap pengendara yang melanggar lalu lintas tetap dapat dikenai tilang, termasuk pengendara yang menutup pelat nomor kendaraannya.

Sistem ETLE memang tidak bisa mendeteksi pelanggaran jika pelat nomor kendaraan ditutup, karena kamera tidak mampu membaca dan memvalidasi nomor tersebut.

Namun, pengendara tersebut tetap akan dikenai tilang oleh petugas di lapangan.

“Kalau kita tidak bisa meng-capture pelat kendaraan yang ditutup, kan secara manual ada. Ada hanxdheld, itu bisa dibawa, praktis. Ada tilang manual juga, biarpun hanya lima persen. Ada juga teguran,” kata dia.

Redaksi

Recent Posts

Viral Video Polemik Rujukan Bayi Prematur di Bangkalan, Puskesmas Tanah Merah: Sudah Sesuai SOP

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id — Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh video terkait proses rujukan seorang…

19 jam ago

AKP Febry Hermawan Pimpin Langsung Pengawalan Kedatangan Jemaah Haji Bangkalan, Pastikan Aman dan Lancar

BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan melakukan pengawalan dan pengamanan ketat terhadap…

1 hari ago

Pesan KH Ahmad Nizar Jakfar Menggema dalam Pelepasan Santri MTs-MA Fatahillah Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pesan bijak almarhum KH Ahmad Nizar Jakfar kembali menggema dalam acara Tasyakkuran…

1 hari ago

Viral Video Dugaan Pembuangan Limbah di Pantai Banyuglugur Situbondo, Warga Desak Investigasi

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pencemaran lingkungan di kawasan pesisir Kecamatan Banyuglugur,…

2 hari ago

Camat Bungatan Serap Aspirasi Warga Lewat Program NYAMAN di Desa Patemon

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Camat Bungatan, Yogie Kripsian Sah, terus melakukan berbagai inovasi untuk mendekatkan pelayanan…

2 hari ago

Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Kepala SPPG Sumberanyar Masih Berproses di Polres Probolinggo, Kini Menjabat Kepala SPPG Bucor Kulon

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…

2 hari ago