Categories: Nasional

Pakar UGM Ungkap Soal Menu MBG Mengandung Bahan Berbahaya Termasuk Babi

DetikNusantara.co.id – Jagat media sosial kembali diramaikan oleh isu soal ompreng (wadah makanan) atau food tray yang pada menu Makan Bergizi Gratis (MBG) ditengarai mengandung bahan berbahaya, termasuk kandungan minyak babi.

Atas dugaan ini, Badan Gizi Nasional (BGN) tengah memeriksa lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. Pasalnya produk ompreng ini diimpor dari Chaoshan, China.

Dilansir dari website resmi UGM, Pakar UGM di bidang analisis kehalalan produk, Prof. Dr. Abdul Rohman, menyebutkan kemungkinan kandungan minyak babi dalam ompreng tersebut dijadikan sebagai komponen pelemas.

“Bisa saja lemak babi ini dijadikan sebagai komponen pelemas sebagai bahan campuran untuk minyak yang lain, misal minyak mineral,” ungkapnya pada Kamis (28/8/2025).

Abdul Rohman, tidak menanggapi lebih jauh soal kandungan minyak babi dalam ompreng di menu MBG, pasalnya kasus ini tengah tengah diselidiki oleh tim BGN setelah muncul di media sosial yang mengutip dari laporan Indonesia Business post, yang melakukan investigasi di kawasan eksportir ompreng untuk MBG di Indonesia.

Diketahui sekitar 30-40 pabrik yang memproduksi ompreng makanan untuk pasar global.

Namun Abdul turut menjelaskan tahapan untuk mendeteksi kandungan minyak babi pada sebuah wadah makanan. Menurutnya untuk mendeteksi yang diperlukan adalah ekstraksi.

“Pertama-tama dilakukan ekstraksi sehingga lemak babi dapat terekstraksi dan selanjutnya dianalisis dengan metode tertentu,” jelasnya.

Adapun metode yang kerap digunakan yaitu dengan menggunakan kromatografi gas yang dilengkapi dengan detektor spektrometer massa (GC-MS) untuk mengidentifikasi asam-asam lemak yang ada.

“Asam-asam lemak yang diperoleh dilakukan semacam perbandingan dengan asam lemak yang teridentifikasi dalam lemak babi,” kata Dosen Fakultas Farmasi UGM ini.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

22 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

23 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago