Categories: Peristiwa

Pascahilangnya Uang Mahasiswa Magang di Kantor Pemkab Probolinggo jadi Atensi Bupati

PROBOLINGGO, Detik Nusantara.co.id – Insiden hilangnya uang di jok motor seorang mahasiswa magang di kantor Bupati Probolinggo, kini menjadi atensi khusus dari bupati setempat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menanggapi kasus ini.

Dalam keterangan tertulisnya, Ugas menyatakan bahwa kasus hilangnya uang tersebut akan menjadi dasar evaluasi menyeluruh untuk memperkuat sistem pengamanan di seluruh area Kantor Bupati. Hal ini mencakup peningkatan jumlah dan kualitas personel keamanan, serta pemulihan fungsi pengawasan melalui Closed Circuit Television (CCTV) di setiap sudut kantor, termasuk area parkir kendaraan.

“Ini menjadi atensi Bapak Bupati untuk dijadikan evaluasi dan penguatan personel pengamanan serta normalisasi fungsi pengawasan melalui CCTV,” ujar Ugas, pada Jumat (1/8/2025).

Ugas juga menjelaskan bahwa anggaran pemeliharaan CCTV sebenarnya telah dialokasikan untuk tahun 2025. Namun, adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat dan fokus pada program prioritas SAE (Sistem Akuntabilitas dan Efisiensi), menyebabkan anggaran tersebut sempat mengalami refocusing.

“Dan untuk PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) tahun ini 2025 sudah dianggarkan kembali. Insya Allah hari Senin mulai perbaikan CCTV,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dita Dwi Angela Putri (20), seorang mahasiswi yang sedang menjalani program magang, melaporkan kehilangan uang tunai senilai Rp2,9 juta, kartu ATM, dan dompetnya. Barang-barang tersebut hilang dari jok motornya saat terparkir di area Kantor Bupati Probolinggo pada Senin (28/7/2025). Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Probolinggo pada Rabu (30/7/2025).

Redaksi

View Comments

  • karena itu milik mahasiswa yang lagi magang, dan berani lapor polisi, yang menunjukkan kebenarannya, maka layak untuk mendapat ganti dari Gus Bupati.

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago