PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia mendatangi Rumah Sakit (RS) IHC Wonolangan, Kabupaten Probolinggo. Kedatangan mereka bertujuan untuk berkoordinasi dan meminta kebijakan terkait tagihan senilai Rp7.445.810 yang dibebankan kepada seorang pasien BPJS setelah memutuskan pulang paksa usai dirawat selama dua hari.
Pasien tersebut diketahui bernama Ardi Wijaya, warga Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, yang berasal dari keluarga tidak mampu. Tragisnya, pasien dilaporkan meninggal dunia tak lama setelah keluar dari rumah sakit.
Paralegal LBH Justisia Arunakara Indonesia, Ahmad Hilmiddin, menjelaskan bahwa pihak rumah sakit sebenarnya sempat menyarankan agar pasien dirujuk ke rumah sakit di Malang atau Surabaya karena kondisinya yang terus memburuk. Namun, keterbatasan biaya membuat keluarga terpaksa menolak opsi tersebut.
“Karena kondisi finansial yang tidak mampu, klien kami memilih untuk tidak dirujuk,” ujar Hilmiddin saat memberikan keterangan.
Ia menambahkan, keluarga awalnya tetap ingin pasien dirawat di RS IHC Wonolangan. Pihak rumah sakit kemudian menyarankan agar pasien dipindahkan ke ruang ICU. Namun, tawaran itu kembali ditolak keluarga karena mereka menganggap perpindahan ke ICU sama saja dengan menyetujui prosedur rujukan ke luar kota.
“Karena keluarga menolak, akhirnya mereka memilih opsi pulang paksa. Nah naasnya, baru menempuh jarak sekitar 1 kilometer dari rumah sakit, pasien meninggal dunia,” ungkapnya.
Hilmiddin menegaskan, kedatangan LBH ke RS IHC Wonolangan murni untuk mengetuk pintu kebijakan manajemen agar beban yang dipikul keluarga almarhum bisa diringankan.
“Kondisi keluarga saat ini ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Mereka kehilangan anggota keluarga, tapi di sisi lain harus menanggung biaya yang sangat besar, padahal pasien hanya dirawat selama dua hari,” tegas Hilmiddin.
Menanggapi aduan dan permohonan tersebut, Humas RS IHC Wonolangan, Eva, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik koordinasi ini dan akan segera melaporkannya ke tingkat manajemen.
Eva menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, pasien BPJS yang memutuskan pulang atas permintaan sendiri (pulang paksa) memang secara otomatis status penjaminannya gugur, sehingga biaya perawatan dialihkan menjadi tanggungan pribadi.
“Kami akan sampaikan hal ini ke pihak atasan dan manajemen untuk mencari solusi terbaik, baik bagi keluarga pasien maupun pihak rumah sakit. Secara prosedur, jika pulang paksa memang biaya harus ditanggung pasien, tetapi nanti kami akan kabarkan kembali bagaimana keputusan dari manajemen,” pungkas Eva.
JEMBER – Dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang bersumber dari Dana…
Jakarta - Sejumlah atlet siswa dari berbagai sekolah menengah atas dan kejuruan di DKI Jakarta…
BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Isu dugaan pungutan liar (pungli) kini tengah menerpa lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten…
JAKARTA, DetikNusantara.co.id — Dukungan mengalir terhadap penunjukan Naniek Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Suasana tenang di kawasan wisata Ranu Betok, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, mendadak…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Ketua Badan Gizi…