BANGKALAN, DetikNusantara.co.id – Isu dugaan pungutan liar (pungli) kini tengah menerpa lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bangkalan. Polemik ini mencuat setelah adanya kebijakan pengalihan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pembelian beras lokal yang dipertanyakan legalitas hukumnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena kebijakan tersebut diduga kuat belum memiliki dasar hukum tertulis yang jelas dari pemerintah daerah setempat.
Merespons keresahan tersebut, Wakil Ketua Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Bangkalan, Ikmal, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BNPM langsung mendatangi kantor Dinas Pertanian Kabupaten Bangkalan. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta klarifikasi dan transparansi mengenai payung hukum kebijakan pengalihan hak keuangan ASN tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Pertanian Bangkalan, CHK, memberikan penjelasan langsung mengenai latar belakang program tersebut. Ia berdalih bahwa kebijakan ini murni bertujuan untuk mendongkrak perekonomian daerah melalui penyerapan hasil panen petani lokal.
“Program ini dibuat untuk membantu pemasaran beras lokal hasil produksi petani Bangkalan,” ujar CHK.
Ia juga membantah adanya unsur paksaan maupun pemotongan TPP secara sepihak. Menurutnya, program pembelian beras ini berjalan atas dasar kesepakatan bersama antarpegawai di lingkungan instansinya sebagai bentuk keteladanan ASN dalam mencintai produk lokal.
Meskipun tujuannya dinilai baik, BNPM Bangkalan menegaskan bahwa niat baik saja tidak cukup dalam birokrasi pemerintahan. Ikmal menyatakan bahwa kebijakan yang mengikat hak finansial pegawai wajib tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap kebijakan yang menyangkut hak keuangan pegawai wajib memiliki dasar hukum yang sah, baik berupa peraturan bupati, keputusan resmi, maupun regulasi tertulis lainnya. Kesepakatan internal atau instruksi lisan sama sekali tidak bisa dijadikan dasar hukum,” tegas Ikmal secara tertulis.
Guna menyudahi polemik di tengah masyarakat, BNPM Bangkalan secara resmi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan untuk membuka secara transparan regulasi yang mendasari kebijakan pengalihan TPP ini.
Langkah keterbukaan informasi ini dinilai sangat penting demi:
Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut hak pegawai harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tertulis, bukan hanya berdasarkan kesepakatan atau instruksi lisan.
“Karena tidak ditemukan dasar hukum yang sah dan terdapat indikasi dugaan pungutan liar, BNPM Bangkalan akan melaporkan dugaan pungutan liar tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Bangkalan dan aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
BNPM Bangkalan berkomitmen akan terus mengawal kebijakan pemerintah agar berjalan sesuai hukum dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Keamanan siber kini bukan lagi menjadi tanggung jawab Dinas Komunikasi dan Informatika…
SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika…
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mengalokasikan Dana…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Komunitas Pemuda Nusantara Peduli Lingkungan Hijau (PENA HIJAU) memulai rangkaian gerakan peduli…
SURABAYA, 27 Juli 2026 – Korps PMII Putri (KOPRI) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menghadiri acara Haul Habib Husein…