Categories: Peristiwa

Pelayanan Dinilai Tak Optimal, Kematian Warga Picu Desakan Evaluasi Manajemen RSUD Waluyo Jati

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Kematian Mistari, seorang warga Desa Karangpranti, Kabupaten Probolinggo, telah memicu gelombang kritik tajam terhadap manajemen RSUD Waluyo Jati Kraksaan.

Mistari meninggal dunia setelah diduga menerima pelayanan medis yang tidak optimal, memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas layanan rumah sakit daerah tersebut.

Menanggapi insiden memprihatinkan ini, Ketua LSM AMPP, H. Luhtfi Hamid, secara tegas meminta Bupati Probolinggo untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kematian Mistari bukanlah peristiwa yang bisa dianggap biasa. Ini mencerminkan kegagalan manajemen rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan yang memadai kepada masyarakat,” ujar  Luhtfi Hamid, Senin (19/10/2025).

Lebih lanjut, Luhtfi Hamid menekankan bahwa kasus ini mendesak perlunya evaluasi menyeluruhterhadap kepemimpinan Direktur RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Ia menilai, penggantian direktur adalah langkah krusial untuk memastikan agar insiden serupa tidak terulang dan kualitas pelayanan rumah sakitdapat ditingkatkan.

Sementara itu, masyarakat setempat kini menuntut transparansi penuh mengenai kronologi kasus ini serta langkah-langkah perbaikan konkret yang akan diambil oleh pemerintah daerah.
H. Luhtfi Hamid menambahkan,

“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas. Jika kepemimpinan saat ini tidak mampu menjamin hak tersebut, maka pergantian direkturadalah solusi yang tidak bisa ditunda.”

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diprediksi akan memicu diskusi lebih luas mengenai pengelolaan rumah sakit daerah, tanggung jawab pejabat publik, dan perlindungan hak-hak pasien di Kabupaten Probolinggo.

Redaksi

Recent Posts

Antara Prosedur dan Nyawa: Mengapa Buser Tanpa Senjata Adalah Bunuh Diri Operasional

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Soalan: Bagaimana apabila terdapat kebijakan Polri yang menarik seluruh senjata api yang selama…

5 jam ago

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

3 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

3 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

3 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

4 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

5 hari ago