Categories: Hukum

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kekerasan di Halaman DPRD Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Satreskrim Polres Probolinggo resmi menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang terjadi di halaman kantor DPRD Kabupaten Probolinggo. Penetapan ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus yang sempat menyedot perhatian publik tersebut.

Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi melalui surat pemberitahuan nomor B/1145/IV/RES.1.6/2026/Satreskrim tertanggal 28 April 2026.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. MH (33), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Maron.
  2. AH (26), seorang mahasiswa asal Kecamatan Maron.

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/40/II/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO yang dilayangkan pada 26 Februari 2026. Insiden kekerasan itu sendiri terjadi di area publik, tepatnya di lingkungan kantor DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu siang, 25 Februari 2026.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Made Kembar Mertadana, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi.

“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk saksi dan pihak terkait, hingga akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melakukan pemanggilan,” jelas AKP Made Kembar dalam keterangan resminya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)terkait tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pihak pelapor, Fabil Is Maulana, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian. Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum pelapor, Feriyanto, SH., dari Kantor Hukum A. Mukhoffi, SH., MH., memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polres Probolinggo.

“Kami menghargai profesionalitas penyidik. Ini menjadi sinyal kuat bahwa tindakan anarkis tidak dapat dibenarkan, apalagi jika terjadi di fasilitas publik milik negara,” tegas Feriyanto. Ia juga berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.

Menutup keterangannya, Polres Probolinggo mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan penyidik. Warga diminta tidak melayani permintaan imbalan tertentu dengan janji penyelesaian perkara dan selalu berkomunikasi melalui jalur resmi kepolisian.

Admin

Recent Posts

HIPMI Lumajang Dorong Kolaborasi dan Inovasi Pupuk Organik Demi Ketahanan Pangan

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Memasuki satu setengah tahun masa kepemimpinan Dhika sebagai Ketua Umum, Himpunan Pengusaha…

2 jam ago

Mengintip Formasi Elit TP2D Probolinggo: Deretan Akademisi dan Pakar di Tengah Evaluasi Bupati

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di tengah gelombang evaluasi oleh Bupati Probolinggo dan adanya rekomendasi pembubaran dari…

3 jam ago

161 Sekolah di Lumajang Masih Dipimpin Plt, Dispendik Targetkan Segera Terisi Definitif

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Sektor pendidikan di Kabupaten Lumajang tengah menghadapi tantangan serius terkait tata kelola…

4 jam ago

Perkuat Ekonomi Akar Rumput, Dini Rahmania Dorong Budaya Belanja di Pasar Tradisional

​PROBOLINGGO, detiknusantara.co.id – Guna memacu perputaran ekonomi lokal, Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania,…

10 jam ago

Catatan Kritis atas Pembentukan TP2D Kabupaten Probolinggo

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 100.3.3.2/71/426.32/2025 tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) ini memuat…

12 jam ago

RSUD dr. Haryoto Lumajang Tetap WFO 100%, Siapkan Layanan Ring Jantung dan Saraf Tahun Ini

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – RSUD dr. Haryoto Lumajang menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan di…

23 jam ago