Categories: Hukum

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kekerasan di Halaman DPRD Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Satreskrim Polres Probolinggo resmi menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang terjadi di halaman kantor DPRD Kabupaten Probolinggo. Penetapan ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus yang sempat menyedot perhatian publik tersebut.

Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi melalui surat pemberitahuan nomor B/1145/IV/RES.1.6/2026/Satreskrim tertanggal 28 April 2026.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. MH (33), seorang karyawan swasta asal Kecamatan Maron.
  2. AH (26), seorang mahasiswa asal Kecamatan Maron.

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/40/II/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO yang dilayangkan pada 26 Februari 2026. Insiden kekerasan itu sendiri terjadi di area publik, tepatnya di lingkungan kantor DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu siang, 25 Februari 2026.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Made Kembar Mertadana, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi.

“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk saksi dan pihak terkait, hingga akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melakukan pemanggilan,” jelas AKP Made Kembar dalam keterangan resminya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)terkait tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pihak pelapor, Fabil Is Maulana, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian. Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum pelapor, Feriyanto, SH., dari Kantor Hukum A. Mukhoffi, SH., MH., memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polres Probolinggo.

“Kami menghargai profesionalitas penyidik. Ini menjadi sinyal kuat bahwa tindakan anarkis tidak dapat dibenarkan, apalagi jika terjadi di fasilitas publik milik negara,” tegas Feriyanto. Ia juga berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.

Menutup keterangannya, Polres Probolinggo mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan penyidik. Warga diminta tidak melayani permintaan imbalan tertentu dengan janji penyelesaian perkara dan selalu berkomunikasi melalui jalur resmi kepolisian.

Admin

Recent Posts

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Infrastruktur Dana Pokir di Desa Rangkang Disorot Warga

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Proyek pembangunan penguatan tebing kanan-kiri sungai di Dusun 2 RT 05 RW…

17 jam ago

Reno Handoyo Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KONI Kabupaten Probolinggo Periode 2026–2030, Gantikan H. Zainul Hasan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Reno Handoyo resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional…

18 jam ago

Muhammad Safi’i Terpilih Aklamasi sebagai Ketua KNPI Kabupaten Probolinggo Periode 2026–2029

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Probolinggo resmi…

2 hari ago

114 Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Kurang Mampu Terima Beasiswa Tahap Akhir, Bupati Lumajang Bekali Kesiapan Hadapi Dunia Kerja

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…

2 hari ago

Didukung KH Sadid Jauhari, MWCNU se-Jember Siap Melaksanakan Konfercab Sebelum Muktamar

JEMBER – Pertemuan MWCNU se-Cabang Jember dengan Rais Syuriyah Karateker PCNU Jember, KH Sadid Jauhari,…

3 hari ago

Hasan Irsyad Serap Aspirasi Warga Kraksaan, TPT Ambruk dan Irigasi Rusak Jadi Prioritas Perjuangan di DPRD Jatim

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kerusakan infrastruktur masih menjadi persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat Kabupaten Probolinggo.…

3 hari ago