PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aktivis Probolinggo (LSM JAKPRO) secara resmi melaporkan dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan oknum tenaga kesehatan di lingkungan Puskesmas Krejengan. Laporan tersebut dilayangkan melalui surat resmi ke Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo pada Kamis (30/04/2026).
Dugaan pelanggaran kode etik ini menyeret dua inisial nama, yakni RJS yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan I, seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Keduanya diketahui bertugas di fasilitas kesehatan yang sama.
Humas LSM JAKPRO, M. Rizki Imron menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena persoalan tersebut berkaitan erat dengan integritas dan etika profesi di instansi pemerintah. Menurutnya, perilaku oknum tersebut mencerminkan degradasi moral yang mencoreng citra pelayan kesehatan di Kabupaten Probolinggo.
“Sangat ironis ketika institusi kesehatan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat, justru dinodai oleh perilaku tidak terpuji. Ini adalah bentuk degradasi moral serius yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Humas LSM JAKPRO dalam keterangan resminya.
LSM JAKPRO berkomitmen untuk mengawal jalannya pemeriksaan di Dinas Kesehatan hingga mencapai keputusan final. Mereka menuntut transparansi dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo agar tidak ada upaya menutupi kasus yang mencederai kepercayaan publik ini.
“Kami akan mengawal kasus ini setiap detiknya. Kami menuntut Dinkes dan Badan Kepegawaian terkait untuk bersikap objektif dan tegas,” tambahnya.
Pihak LSM juga mendesak agar Pemkab Probolinggo menerapkan sanksi berat sesuai dengan:
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, dr. Hariawan Dwi Tamtomo, menyatakan bahwa kasus ini telah menjadi atensi khusus bagi pemerintah daerah. Saat ini, pihaknya tengah melakukan investigasi mendalam dan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
“Kami sedang dalam proses investigasi. Kami pastikan akan memberikan sanksi yang sesuai, mulai dari sanksi sedang hingga sanksi berat, tergantung hasil temuan tim investigasi di lapangan nanti,” tegas dr. Hariawan.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjaga marwah institusi pemerintah dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan ASN Kabupaten Probolinggo.
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Satreskrim Polres Probolinggo resmi menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan…
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Memasuki satu setengah tahun masa kepemimpinan Dhika sebagai Ketua Umum, Himpunan Pengusaha…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di tengah gelombang evaluasi oleh Bupati Probolinggo dan adanya rekomendasi pembubaran dari…
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Sektor pendidikan di Kabupaten Lumajang tengah menghadapi tantangan serius terkait tata kelola…
PROBOLINGGO, detiknusantara.co.id – Guna memacu perputaran ekonomi lokal, Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania,…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 100.3.3.2/71/426.32/2025 tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) ini memuat…