Categories: Peristiwa

Pembacok Pria Bersimbah Darah di Sukapura Berjumlah 2 Orang, 2 Pelaku Sudah Ditangkap

PROBOLINGGO,Detiknusantara.co.id – Pelaku pembacokan pria betsimbah darah di Sukapura, Oabupaten Probolinggo ditangkap polisi. Pelaku ternyata berjumlah dua orang.

Dua pelaku membacok Deding Darma Firdaus (27) warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, hijgga tewas di lokasi kejadian, tepatnya di sebuah kios bensi di Jalan Raya Sukapura, Desa/ Kecamatan Sukapura pada Selasa (2/9/2025) lalu.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolsek Sukapura, AKP Ardhi Bita Kumala yang menyebut bahwa pihaknya telah mengamankan 2 pelaku penganiyayaan. 2 pelaku merupakan ayah dan anak  bernama Muslim (54) dan Dias Candra Wibawa (21). Keduanya warga Dusun Krajan, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan.

“Untuk dua pelaku ini kita tangkap di hari berbeda, untuk Muslim diamankan 30 menit usai kejadian, sementara anaknya Dias kita amankan pada Rabu malam (3/9/2025), keduanya kita amankan di rumah kepala desa,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku tersebut sama-sama menganiyaya korban pada saat kejadian dengan menggunakan clurit masing-masing yang dibawanya.

Kemudian, untuk motif kedua pelaku menganiyaya korban karena masalah asmara sehingga saat pelaku melihat korban sedang mengisi bbm, langsung dianiyaya.

“Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti yang salah satunya dua bilah clurit yang digunakan pelaku menganiyaya korban,” imbuh AKP Ardhi Bita Kumala.

Sebelumnya, Deding Darma Firdaus (27) warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, tewas usai dianiyaya oleh dua orang pelaku pada Selasa siang (2/9/2025) di sebuah kios bensin, di Jalan Raya Sukapura, Desa/ Kecamatan Sukapura. (Inung

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago