Categories: Uncategorized

Pembuktian Perceraian Berdasarkan Akibat Hukum (Recht Gevolg): Rekonstruksi Kedudukan Saksi dalam Peradilan Agama

DetikNusantara.co.id – Dalam praktik peradilan agama, pembuktian dalam perkara perceraian seringkali menghadapi kendala pada aspek keterangan saksi. Tidak jarang pihak tergugat mengajukan bantahan dengan alasan bahwa saksi yang dihadirkan tidak menyaksikan langsung pertengkaran yang terjadi antara suami dan istri. Argumentasi semacam ini perlu diluruskan secara metodologis maupun yuridis.

Secara doktrinal, hukum acara perdata tidak pernah mensyaratkan bahwa saksi harus mengetahui secara langsung setiap peristiwa pertengkaran yang menjadi dasar gugatan perceraian. Pasal 171 HIR maupun Pasal 1907 KUHPerdata hanya mensyaratkan bahwa saksi memberikan keterangan berdasarkan apa yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri. Namun, yang menjadi titik tekan bukan pada “penyebab” pertengkaran, melainkan akibat hukum yang lahir dari pertengkaran tersebut, yakni apakah rumah tangga masih dapat dipertahankan atau sudah berada dalam kondisi pecah kongsi.

Di sinilah relevansi asas recht gevolg muncul sebagai pilar interpretasi. Asas ini menekankan bahwa hukum lebih menitikberatkan pada akibat hukum (rechtsgevolg) dari suatu peristiwa hukum dibandingkan pada kronologi detail penyebabnya. Dalam konteks perceraian, akibat hukum yang dimaksud adalah hilangnya keharmonisan rumah tangga, tiadanya lagi hubungan lahir batin, serta adanya pemisahan tempat tinggal yang menunjukkan secara objektif bahwa tujuan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU Perkawinan jo. Pasal 3 KHI sudah tidak tercapai.

Dengan demikian, kesaksian yang paling penting bukanlah “saksi melihat langsung pasangan bertengkar” melainkan “saksi mengetahui para pihak sudah lama tidak tinggal serumah, tidak ada interaksi sebagai suami-istri, bahkan menjalani kehidupan masing-masing secara terpisah”. Fakta-fakta tersebut merupakan manifestasi nyata dari akibat hukum (recht gevolg) yang ditimbulkan oleh pertengkaran yang berkelanjutan.

Pendekatan demikian sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yang dalam banyak putusan menegaskan bahwa perceraian dapat dikabulkan apabila terbukti adanya perselisihan dan pertengkaran yang berkelanjutan sehingga rumah tangga tidak dapat dipertahankan lagi, meskipun saksi tidak mengetahui secara langsung akar pertengkarannya. Prinsip ini juga merupakan pengejawantahan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam pembuktian perkara perdata.

Oleh karena itu, dalam perkara perceraian, keterangan saksi yang hanya mengetahui akibat dari pertengkaran (misalnya fakta pisah rumah, sikap acuh tak acuh, atau ketiadaan nafkah) sudah cukup untuk memberikan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan. Asas recht gevolg menjadi instrumen teoritik sekaligus praktis yang menegaskan bahwa pembuktian tidak harus berkutat pada sebab musabab pertengkaran, melainkan pada efek yuridis berupa retaknya rumah tangga yang sudah tidak lagi layak dipertahankan.

 

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Razia Gabungan Polres Sumenep: Dua Pengunjung Hiburan Malam Positif Narkoba

SUMENEP, Detiknusantara.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan…

11 jam ago

Abdur Rahman Terpilih Aklamasi Pimpin GP Ansor Kraksaan, Siap Rangkul Kader dan Perkuat Peran Keumatan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Konferensi Cabang (Konfercab) IV Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kraksaan yang…

13 jam ago

Puluhan Ribu Peserta Padati Jalan Sehat Kerukunan Kemenag Probolinggo, Peringatan HAB Ke-80 Berlangsung Meriah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Probolinggo…

15 jam ago

PLB Minta Audiensi dengan DPRD Banyuwangi Terkait Wifi Ilegal

BANYUWANGI – Maraknya penggunaan jaringan wifi ilegal di berbagai kecamatan di Banyuwangi mendapat sorotan tajam…

16 jam ago

PSSI Lumajang Gelar Seleksi Akbar Akademi PSIL, Bidik Talenta Usia 9-17 Tahun

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Akademi PSIL yang baru berdiri sejak Desember 2024 terus menunjukkan keseriusan dalam…

2 hari ago

Aspirasi Panas Peternak di Banyuwangi: Sonny Danaparamita DPR Diminta Lindungi Plasma Nutfah & Tinjau Ulang Impor Kambing

‎Banyuwangi – Anggota DPR RI Sonny T. Danaparamita menghadiri Kontes Kambing Peranakan Etawa yang digelar…

2 hari ago