Categories: Uncategorized

Pemerasan oleh Oknum LSM dan Jurnalis dalam Perspektif Kerentanan Hukum Pengusaha

Praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun profesi jurnalis merupakan fenomena sosial-hukum yang kompleks dan tidak berdiri sendiri. Fenomena ini kerap berakar pada adanya kerentanan hukum (legal vulnerability) yang melekat pada pelaku usaha, khususnya pengusaha yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban hukum dan administratif dalam menjalankan kegiatan usahanya. Kerentanan tersebut mencakup aspek perizinan, kepatuhan lingkungan, ketenagakerjaan, perpajakan, hingga tata kelola perusahaan yang belum sesuai dengan prinsip good corporate governance.

Dalam perspektif sosiologi hukum, kondisi ini menciptakan relasi kuasa yang timpang (unequal power relations) antara pengusaha dan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap ruang publik dan opini masyarakat. Oknum LSM dan jurnalis, yang secara normatif memiliki fungsi kontrol sosial (social control) dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan publik maupun privat, dalam praktiknya menyalahgunakan legitimasi tersebut untuk kepentingan pribadi. Mereka memanfaatkan posisi strategisnya sebagai watchdog dengan cara membingkai dugaan pelanggaran hukum pengusaha sebagai ancaman eksposur publik, pelaporan hukum, atau mobilisasi tekanan sosial.

Dari sudut pandang kriminologi, praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan oportunistik (opportunistic crime), yakni kejahatan yang muncul karena adanya peluang yang terbuka lebar, motif ekonomi, serta rendahnya risiko hukum yang dirasakan pelaku. Kelemahan hukum pengusaha menjadi peluang objektif yang dieksploitasi, sementara kebutuhan ekonomi, rendahnya integritas, dan lemahnya penegakan etik profesi menjadi faktor subjektif pendorong terjadinya pemerasan. Dalam konteks ini, kejahatan tidak semata-mata lahir dari niat jahat pelaku, tetapi juga dari situasi struktural yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.

Secara yuridis, perlu ditegaskan bahwa keberadaan pelanggaran hukum di pihak pengusaha tidak menghapus sifat melawan hukum dari tindakan pemerasan. Hukum pidana menganut prinsip bahwa setiap perbuatan yang memenuhi unsur delik tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, tanpa mempertimbangkan kelemahan atau kesalahan administratif korban. Dengan demikian, tindakan meminta atau menerima sejumlah uang atau keuntungan lain dengan cara ancaman, tekanan, atau penyalahgunaan pengaruh tetap memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Lebih lanjut, dalam konteks kebebasan pers dan peran LSM, penting untuk membedakan secara tegas antara kritik yang sah (legitimate criticism) dan tindakan kriminal berkedok kontrol sosial. Kebebasan pers dan kebebasan berserikat bukanlah hak absolut yang dapat digunakan sebagai tameng untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Penyalahgunaan profesi jurnalis maupun atribut LSM justru merusak marwah institusi sosial tersebut dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap fungsi kontrol yang seharusnya dijalankan secara independen dan beretika.

Dari sisi korban, pengusaha kerap memilih jalan kompromi dengan memenuhi tuntutan pelaku pemerasan demi menghindari risiko yang lebih besar, seperti gangguan operasional usaha, rusaknya reputasi bisnis, atau proses hukum yang berlarut-larut. Pilihan ini, meskipun bersifat pragmatis, pada akhirnya memperkuat siklus pemerasan karena menciptakan preseden bahwa tekanan non-hukum dapat menghasilkan keuntungan ekonomi. Dalam jangka panjang, kondisi ini merusak iklim usaha dan menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty).

Oleh karena itu, upaya penanggulangan praktik pemerasan oleh oknum LSM dan jurnalis harus dilakukan melalui pendekatan yang komprehensif dan berlapis. Pertama, diperlukan penegakan hukum pidana yang tegas dan konsisten terhadap pelaku pemerasan tanpa memandang latar belakang profesi atau organisasi yang disandang. Kedua, perlu dilakukan penguatan etika profesi dan mekanisme pengawasan internal di tubuh organisasi pers dan LSM guna mencegah penyalahgunaan kewenangan. Ketiga, pengusaha harus didorong untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan transparansi usaha sebagai langkah preventif untuk menutup celah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Dengan demikian, praktik pemerasan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kesalahan individu pelaku, tetapi sebagai persoalan struktural yang melibatkan relasi kuasa, lemahnya kepatuhan hukum, dan belum optimalnya penegakan hukum. Sinergi antara negara, pelaku usaha, dan masyarakat sipil menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem hukum yang adil, berintegritas, dan bebas dari praktik pemerasan berkedok kontrol sosial.

 

Redaksi

Recent Posts

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi PT YTL, DPP Brikom TKN Penuhi Panggilan Kejari Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Brigade Komando (Brikom) Tapal Kuda Nusantara (TKN) resmi…

3 jam ago

Surat Kecil dari Ngada: Sebuah Tamparan Keras bagi Nurani Kita

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kematian YBS, seorang siswa kelas IV SD berusia 10 tahun di Kabupaten…

13 jam ago

Terungkap! Pemilik Mobil Dinas N 1201 PP di Kos Pasutri Sidoarjo Ternyata Bukan Milik Pemkot Probolinggo

SIDOARJO, DetikNusantara.co.id – Teka-teki mengenai kepemilikan mobil dinas jenis Toyota Innova dengan nomor polisi N…

1 hari ago

Sidang Pembunuhan di Sukapura: LBH JIWA dan LSM Jakpro Kawal Ketat Keluarga Korban

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa…

1 hari ago

Geger! Mobil Dinas Pemkot Probolinggo Terpantau Parkir di Kos Pasutri Sidoarjo Saat Akhir Pekan

SIDOARJO, DetikNusantara.co.id – Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo tengah menjadi sorotan publik.…

2 hari ago

Kasus Penganiayaan Januar Memanas, LSM Gempar Jember Desak Penahanan Pelaku: Ini Atensi Kapolri!

JEMBER – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa Januar Arik Febriyanto kembali menjadi sorotan.…

2 hari ago