Categories: Nasional

Pemerintah Didesak Hentikan Sementara   Makan Bergizi Gratis

Detiknusantara.co.id – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mendesak pemerintah untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akibat maraknya kasus keracunan makanan yang dialami ribuan siswa penerima manfaat program tersebut.

Desakan ini sejalan dengan seruan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang juga menyerukan penghentian program MBG karena lebih dari 260 siswa menjadi korban keracunan makanan dari program tersebut selama tahun 2025.

Pemerintah daerah seperti Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan telah merespons cepat insiden dugaan keracunan makanan dalam Program MBG dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan memastikan standar keamanan pangan yang ketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Ketua FKBI, Tulus Abadi, menyebut insiden ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan lemahnya sistem perlindungan konsumen anak dalam program nasional. “Sejak awal 2025, lebih dari 4.000 siswa dilaporkan mengalami gejala keracunan. Beberapa sampel makanan MBG bahkan terkontaminasi bakteri E. coli,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (22/9/2025).

Menurut FKBI, meski pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah menyampaikan permintaan maaf atas nama Badan Gizi Nasional (BGN), langkah itu tidak cukup.

“Permintaan maaf tidak bisa menjadi akhir tanggung jawab negara. Dibutuhkan langkah konkret, sistemik, dan partisipatif agar tragedi ini tidak terulang,” tegas Tulus.

Temuan Kegagalan Sistemik

FKBI menilai ada sejumlah kegagalan sistemik dalam pelaksanaan MBG, di antaranya adalah Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memenuhi standar kebersihan minimum. Kemudian proses penyiapan makanan dilakukan di lantai tanpa perlindungan dari serangga, dengan jeda distribusi terlalu lama.

“Dan tidak ada data publik terkait vendor MBG, audit dapur, maupun hasil uji laboratorium makanan. Bahkan, ada dugaan sekitar 5.000 dapur fiktif,” ucapnya.

Selain itu, FKBI juga menyoroti mekanisme pelaporan insiden dan pemulihan korban belum terstruktur dan tidak melibatkan komunitas sekolah.

Lebih jauh, FKBI menilai hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen anak, yang seharusnya mendapatkan perlindungan atas keamanan, informasi, serta kompensasi. Namun hingga kini, belum ada skema ganti rugi maupun dukungan psikososial bagi para korban dan keluarganya.

Tuntutan FKBI

Untuk menjamin keberlangsungan dan keamanan program, FKBI meminta pemerintah dan BGN segera melakukan langkah-langkah berikut:

Melakukan audit publik terhadap seluruh penyedia makanan MBG dan mempublikasikan hasilnya.

Menyediakan skema ganti rugi serta pemulihan medis, psikologis, dan hukum bagi siswa terdampak.

Mereformasi tata kelola MBG dengan melibatkan sekolah, orang tua, dan lembaga perlindungan anak.

Menerapkan sistem pelaporan berbasis komunitas dan early warning system untuk deteksi dini.

Menyusun SOP terbuka dan partisipatif, termasuk mempertimbangkan desentralisasi penyediaan makanan melalui kantin sekolah atau pemberian dana langsung kepada orang tua.

“Barang-barang ini adalah kebutuhan dasar anak-anak kita. Jika pengelolaannya tidak aman, maka bukan hanya kesehatannya yang terancam, tetapi juga hak dasarnya sebagai konsumen,” kata Tulus.

Evaluasi dan Pengawasan:

Pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh dan meningkatkan pengawasan terhadap program MBG untuk mencegah kejadian keracunan makanan.

Peningkatan Standar Keamanan Pangan:

Pemerintah perlu memastikan standar keamanan pangan yang ketat untuk melindungi kesehatan siswa penerima manfaat program MBG.

Transparansi dan Akuntabilitas:

Pemerintah harus transparan dalam menangani kasus keracunan dan memastikan akuntabilitas pihak-pihak yang terkait dengan program MBG.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago