Probolinggo, detiknusantara.co.id – Kepala Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Sunaryono, yang berstatus tersangka dugaan penganiayaan, tetap memimpin pelaksanaan upacara adat Yadnya Karo. Hal ini menyusul keputusan Kejaksaan Negeri Probolinggo yang menangguhkan penahanannya selama periode 27 Juli hingga 5 Agustus 2026.
Kasi Intelijen Kejari Probolinggo, Taufik E. Purwanto, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi Kamis (30/7/2026), namun belum menjelaskan secara rinci dasar pertimbangan keputusan itu, apakah semata-mata demi kepentingan tradisi atau alasan hukum lainnya.
Perlu diketahui, penangguhan penahanan sesuai KUHAP tidak menghapus status tersangka maupun menghentikan jalannya proses hukum. Hingga saat ini, Kejari juga belum merinci syarat yang melekat, seperti kewajiban lapor berkala atau jaminan yang diserahkan.
Keputusan ini pun menjadi sorotan sebagian pihak yang berharap ada kejelasan terbuka agar tidak memunculkan persepsi perlakuan istimewa bagi pejabat publik yang sedang tersandung perkara.
Ritual Berjalan Lancar
Sementara itu, rangkaian Hari Raya Yadnya Karo sebagai puncak tradisi Suku Tengger berlangsung aman, tertib, dan khidmat. Ribuan warga mengikuti seluruh rangkaian ritual sesuai adat yang diwariskan turun-temurun.
“Semua berjalan lancar, Yadnya Karo berlangsung seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Armo, warga setempat.
Meski sementara bebas melaksanakan tugas dan adat, proses hukum terhadap Sunaryono dipastikan akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku setelah masa penangguhan berakhir. (re)













