SUMENEP, detiknusantara.co.id — Kasus dugaan pencabulan yang menyeret Ustaz SN asal Pulau Kangean, kini memasuki babak serius di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, resmi menggelar sidang perdana praperadilan pada Kamis, 3 Juli 2025, dengan nomor perkara 03/Pid.Pra/2025/PN.Smp.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Eko Pratama, ini mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, yakni tim hukum Ustadz SN. Sidang lanjutan untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yaitu penyidik Polres Sumenep, dijadwalkan pada Jumat, 4 Juli 2025.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama warga Kepulauan Kangean. Sekretaris Komunitas Warga Kepulauan (KWK), Suudin, mengingatkan keras agar hukum tidak dijadikan panggung sandiwara.
“Kami memantau ketat kasus ini. Jangan ada permainan hukum. Penegak hukum harus objektif dan berani menegakkan keadilan, terutama untuk korban di daerah kami yang sering dipinggirkan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Slamet Riadi, mendesak hakim untuk menolak gugatan praperadilan dari pihak terlapor.
“Penyidik telah bekerja profesional dan sesuai prosedur. Semua bukti kuat. Upaya praperadilan ini jangan sampai menjadi tameng untuk menghindar dari proses hukum yang sah,” ujar Slamet, di luar persidangan.
KWK menilai, perkara ini adalah ujian integritas bagi para penegak hukum, khususnya hakim yang memimpin jalannya persidangan. Mereka menekankan bahwa publik, terutama masyarakat pulau, tidak akan tinggal diam jika keadilan kembali dipermainkan.
Pantauan media menunjukkan, sidang berlangsung lancar dan tertib. Ustaz SN hadir di ruang sidang didampingi oleh kuasa hukumnya, Injid, pengacara asal Situbondo.
Hari ini, KOPRI PMII kembali dihadapkan pada perdebatan yang telah lama bergulir: kapan sebenarnya Hari…
BANYUWANGI,DetikNusantara.co.id - Gempa bumi dengan magnitudo 5,7 mengguncang wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis…
PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id - Rencana eksekusi sengketa tanah di Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, akhirnya diputuskan…
JAKARTA,DetikNusantara.co.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyerukan agar Israel mengakui kedaulatan negara Palestina. Pernyataan…
DetikNusantara.co.id - WhatsApp telah meluncurkan fitur terjemahan pesan yang memungkinkan pengguna menerjemahkan pesan ke dalam…
DetikNusantara.co.id - Data dari Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat, sejak Januari hingga 22 September 2025,…