Categories: Berita

Pengadilan Negeri Sumenep Mulai Sidang Praperadilan Kasus Pencabulan Ustaz SN

SUMENEP, detiknusantara.co.id — Kasus dugaan pencabulan yang menyeret Ustaz SN asal Pulau Kangean, kini memasuki babak serius di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, resmi menggelar sidang perdana praperadilan pada Kamis, 3 Juli 2025, dengan nomor perkara 03/Pid.Pra/2025/PN.Smp.

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Eko Pratama, ini mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, yakni tim hukum Ustadz SN. Sidang lanjutan untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yaitu penyidik Polres Sumenep, dijadwalkan pada Jumat, 4 Juli 2025.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama warga Kepulauan Kangean. Sekretaris Komunitas Warga Kepulauan (KWK), Suudin, mengingatkan keras agar hukum tidak dijadikan panggung sandiwara.

“Kami memantau ketat kasus ini. Jangan ada permainan hukum. Penegak hukum harus objektif dan berani menegakkan keadilan, terutama untuk korban di daerah kami yang sering dipinggirkan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Slamet Riadi, mendesak hakim untuk menolak gugatan praperadilan dari pihak terlapor.

“Penyidik telah bekerja profesional dan sesuai prosedur. Semua bukti kuat. Upaya praperadilan ini jangan sampai menjadi tameng untuk menghindar dari proses hukum yang sah,” ujar Slamet, di luar persidangan.

KWK menilai, perkara ini adalah ujian integritas bagi para penegak hukum, khususnya hakim yang memimpin jalannya persidangan. Mereka menekankan bahwa publik, terutama masyarakat pulau, tidak akan tinggal diam jika keadilan kembali dipermainkan.

Pantauan media menunjukkan, sidang berlangsung lancar dan tertib. Ustaz SN hadir di ruang sidang didampingi oleh kuasa hukumnya, Injid, pengacara asal Situbondo.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago