Categories: Peristiwa

Pengedar Sabu Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep di Payudan Daleman

SUMENEP, Detiknusantara.co.id – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 21.30 WIB.

Pelaku berinisial WS (42) ditangkap di teras rumahnya setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu yang sempat dibuang pelaku ke lantai saat penggerebekan berlangsung.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 5 poket sabu dengan total berat netto 1,40 gram, sebuah timbangan elektrik, sendok sabu, seperangkat alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip, korek gas, hingga handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Plt. Kasi Humas AKP Widiarti, menjelaskan bahwa tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Setelah penangkapan, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, menegaskan bahwa jajarannya terus mengintensifkan patroli dan pengawasan di wilayah pedesaan yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Polres Sumenep tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Siapapun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk terus melapor jika mendapati aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan mengirim sampel sabu ke Labfor Polda Jatim untuk proses pembuktian.

“Semua proses akan dilakukan hingga tuntas dan transparan. Komitmen kami jelas, Sumenep harus bersih dari narkoba,” tambah, Widiarti.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

19 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

20 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

22 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago