Categories: Tekno

Penuhi Kewajiban, TikTok tak jadi Dibekukan di Indonesia

DetikNusantara.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Kominfo) mengumumkan pencabutan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PDSE) TikTok. Ini setelah platform tersebut memenuhi kewajiban untuk menyampaikan data yang diminta oleh pemerintah.

Pemerintah Indonesia akan terus memantau dan mengawasi operasional TikTok untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar pada Sabtu (4/10).

Sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian yang dikonfirmasi pada Minggu, Alexander mengatakan bahwa data yang disampaikan oleh TikTok mencakup rekapitulasi harian eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat.

Setelah melakukan analisis menyeluruh, Kemkomdigi menilai kewajiban untuk menyediakan data telah dipenuhi oleh penyedia platform TikTok.

Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Alexander mengatakan, Kemkomdigi mengakhiri pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar.

Kemkomdigi mengawasi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat atau PSE Privat untuk memastikan mereka mematuhi ketentuan hukum nasional.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” kata Alexander.

Kemkomdigi pada Jumat (3/10) mengumumkan pembekuan sementara TDPSE TikTok karena menilai platform tidak memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik.

TikTok tidak memenuhi permintaan pemerintah untuk menyampaikan data aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025 guna melacak dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

KOPRI Jember Dorong Lahirnya Perda UMKM, Serahkan Naskah Akademik ke DPRD

Jember — Pengurus Cabang Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (PC KOPRI) Jember secara resmi…

55 menit ago

Laga Timnas Indonesia Vs Arab Saudi Dipimpin Wasit dari Timur Tengah, Aroma Curang Berhamburan

DetikNusantara.co.id - PSSI telah melayangkan protes  terkait penunjukan wasit asal Kuwait, Ahmed Al-Ali, untuk laga…

4 jam ago

Bareng Bupati Jember, Muhammad Khozin Dukung PTSL Sebagai Penguat Ekonomi Desa

Jember – Sebanyak 1.000 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan kepada…

7 jam ago

61 Korban Jiwa Al Khoziny Ditemukan dan telah Diserahkan ke Keluarganya

SIDOARJO,DetikNusantara.co.id – Upaya pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR) terhadap korban runtuhan musala Pondok Pesantren Al Khoziny,…

8 jam ago

Sebagian Koruptor Kuota Haji kembalikan Uang ke KPK hingga Puluhan Miliar Rupiah, Siapa Saja?

DetikNusantara.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang hingga puluhan miliar rupiah dari…

10 jam ago

Kursi Kosong karena Titip Absen di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Benarkah menjadi Tradisi?

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id - Praktik dugaan titip absen oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

10 jam ago