DetikNusantara.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Kominfo) mengumumkan pencabutan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PDSE) TikTok. Ini setelah platform tersebut memenuhi kewajiban untuk menyampaikan data yang diminta oleh pemerintah.
Pemerintah Indonesia akan terus memantau dan mengawasi operasional TikTok untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar pada Sabtu (4/10).
Setelah melakukan analisis menyeluruh, Kemkomdigi menilai kewajiban untuk menyediakan data telah dipenuhi oleh penyedia platform TikTok.
Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Alexander mengatakan, Kemkomdigi mengakhiri pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar.
Kemkomdigi mengawasi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat atau PSE Privat untuk memastikan mereka mematuhi ketentuan hukum nasional.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” kata Alexander.
Kemkomdigi pada Jumat (3/10) mengumumkan pembekuan sementara TDPSE TikTok karena menilai platform tidak memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik.
TikTok tidak memenuhi permintaan pemerintah untuk menyampaikan data aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025 guna melacak dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.
Jember — Pengurus Cabang Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (PC KOPRI) Jember secara resmi…
DetikNusantara.co.id - PSSI telah melayangkan protes terkait penunjukan wasit asal Kuwait, Ahmed Al-Ali, untuk laga…
Jember – Sebanyak 1.000 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan kepada…
SIDOARJO,DetikNusantara.co.id – Upaya pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR) terhadap korban runtuhan musala Pondok Pesantren Al Khoziny,…
DetikNusantara.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang hingga puluhan miliar rupiah dari…
PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id - Praktik dugaan titip absen oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…