Categories: Peristiwa

Penyelewengan Dana BOSP SMPN di Probolinggo Masih Jadi Sorotan, JakPro akan Gelar Audiensi

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id — Sanksi administratif berupa pengembalian dana bagi oknum guru yang terlibat dalam penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) di SMPN 1 Kraksaan dan SMPN 1 Gading, Kabupaten Probolinggo, masih terus menuai sorotan dari sejumlah pihak, terutama dari aktivis dan lembaga.

Salah satunya dari Sekretaris LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro), Purnomo, yang menyatakan bahwa sanksi pengembalian dana saja tidak cukup.

“Kalau hanya pengembalian saja itu enak sekali. Kami yakin bakal banyak bermunculan oknum-oknum guru yang akan melakukan hal serupa. Kapan Kabupaten Probolinggo akan bebas dari korupsi?” tegasnya.

Menurut Purnomo, guru seharusnya menjadi teladan yang baik bagi siswa. Tindakan korupsi yang dilakukan guru dikhawatirkan akan merusak moral generasi muda. Ia mengutip pepatah.”Jika guru kencing berdiri, maka muridnya akan kencing sambil berlari,” untuk menggambarkan kekhawatiran tersebut.

Purnomo juga menduga, penyelewengan ini merupakan praktik yang terstruktur dan masif, bukan hanya dilakukan oleh oknum. Kecurigaan ini muncul setelah audit BPK terhadap sembilan sekolah sampel menemukan adanya praktik serupa.

“Ini bukan oknum lagi, tetapi ini sudah terstruktur dan kami mencurigai ada sosok di belakang ini,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, JakPro berencana menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Probolinggo. Mereka akan meminta rekomendasi agar guru yang terlibat dalam kasus ini diberi sanksi tegas sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 4, yang menyatakan bahwa pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus proses hukum.

“Agar sanksi memberikan efek jera dan tidak ditiru oleh sekolah yang lain,” tutup Purnomo.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago