Categories: Uncategorized

Penyimpangan terhadap Pidana Minimum sebagai Instrumen Keseragaman Penerapan Hukum dalam Perkara Narkotika

Persoalan penerapan pidana minimum dalam tindak pidana narkotika, khususnya pada perkara penyalahgunaan sabu dengan barang bukti kurang dari 1 (satu) gram, merupakan problem fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia. Norma pidana minimum yang tertuang dalam Undang-Undang Narkotika pada hakikatnya dimaksudkan sebagai deterrent effect untuk menekan angka kejahatan narkotika. Akan tetapi, secara empiris norma tersebut kerap menimbulkan disparitas penjatuhan pidana yang justru bertentangan dengan asas keseragaman penerapan hukum (equality before the law).

 

Secara teoritik, penerapan pidana minimum dalam jumlah barang bukti yang sangat kecil menimbulkan ketidakselarasan dengan prinsip proporsionalitas. Dalam doktrin hukum pidana modern, asas proporsionalitas menuntut adanya keseimbangan antara derajat kesalahan, tingkat kerugian yang ditimbulkan, dan beratnya pidana yang dijatuhkan. Apabila pengadilan tetap kaku dalam menerapkan pidana minimum, maka seorang terdakwa dengan bobot netto barang bukti kurang dari 1 gram dapat dijatuhi pidana yang sama beratnya dengan pelaku peredaran gelap dengan puluhan gram sabu. Hal ini tidak hanya menciderai rasa keadilan, melainkan juga menyalahi asas culpabilitas (tiada pidana tanpa kesalahan yang sepadan).

 

Lebih lanjut, secara konstitusional pengadilan memiliki kewenangan untuk menafsirkan dan menyeimbangkan norma hukum yang rigid dengan prinsip-prinsip keadilan substantif. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa hakim bukan semata corong undang-undang (la bouche de la loi), tetapi juga merupakan pengemban nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Dengan demikian, pengadilan memiliki legitimasi normatif untuk melakukan penyimpangan terhadap pidana minimum, sepanjang hal itu dilakukan demi pemenuhan asas keadilan substantif dan keseragaman penerapan hukum.

 

Secara doktrinal, langkah ini berakar pada teori hukum progresif Satjipto Rahardjo yang menempatkan hukum bukan sebagai teks yang kaku, melainkan instrumen yang hidup dan bergerak sesuai kebutuhan keadilan. Dalam kerangka tersebut, penyimpangan pidana minimum pada kasus sabu di bawah 1 gram bukanlah bentuk contra legem (bertentangan dengan undang-undang), melainkan contra injustice (penolakan terhadap ketidakadilan). Hakim yang progresif justru sedang menegakkan hukum dalam arti substantif dengan cara menghindarkan disparitas pidana antar putusan.

 

Di samping itu, penting pula dicatat bahwa penyalah guna narkotika dengan barang bukti sangat kecil lebih dekat pada konstruksi “korban” daripada “pelaku peredaran”. Oleh karena itu, pemidanaan dengan instrumen pidana minimum berpotensi melanggar asas ultimum remedium, sebab seharusnya pendekatan rehabilitatif lebih diutamakan dibandingkan pemenjaraan jangka panjang.

 

Dengan demikian, kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa pengadilan harus diperkenankan, bahkan berkewajiban secara moral dan konstitusional, untuk menyimpangi pidana minimum pada kasus sabu dengan barang bukti di bawah 1 gram. Langkah ini bukan sekadar bentuk diskresi yudisial, melainkan instrumen menjaga keseragaman penerapan hukum, menjamin asas proporsionalitas, serta menegakkan keadilan substantif dalam hukum pidana nasional.

 

 

Redaksi

Recent Posts

Razia Gabungan Polres Sumenep: Dua Pengunjung Hiburan Malam Positif Narkoba

SUMENEP, Detiknusantara.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan…

19 jam ago

Abdur Rahman Terpilih Aklamasi Pimpin GP Ansor Kraksaan, Siap Rangkul Kader dan Perkuat Peran Keumatan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Konferensi Cabang (Konfercab) IV Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kraksaan yang…

20 jam ago

Puluhan Ribu Peserta Padati Jalan Sehat Kerukunan Kemenag Probolinggo, Peringatan HAB Ke-80 Berlangsung Meriah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Probolinggo…

22 jam ago

PLB Minta Audiensi dengan DPRD Banyuwangi Terkait Wifi Ilegal

BANYUWANGI – Maraknya penggunaan jaringan wifi ilegal di berbagai kecamatan di Banyuwangi mendapat sorotan tajam…

23 jam ago

PSSI Lumajang Gelar Seleksi Akbar Akademi PSIL, Bidik Talenta Usia 9-17 Tahun

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Akademi PSIL yang baru berdiri sejak Desember 2024 terus menunjukkan keseriusan dalam…

2 hari ago

Aspirasi Panas Peternak di Banyuwangi: Sonny Danaparamita DPR Diminta Lindungi Plasma Nutfah & Tinjau Ulang Impor Kambing

‎Banyuwangi – Anggota DPR RI Sonny T. Danaparamita menghadiri Kontes Kambing Peranakan Etawa yang digelar…

2 hari ago