DetikNusantara.co.id – Perbuatan menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan tindakan yang tidak hanya melawan hukum, tetapi juga mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur (putusan pengadilan harus dianggap benar dan mengikat). Negara hukum menghendaki adanya kepastian hukum, sehingga putusan pengadilan wajib dihormati serta dilaksanakan oleh semua pihak tanpa terkecuali.
Secara normatif, tindakan menghalangi eksekusi dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Rujukan dapat ditemukan dalam Pasal 212 KUHP yang mengatur tentang perlawanan terhadap pejabat yang menjalankan tugas yang sah, serta Pasal 216 KUHP mengenai keengganan untuk memenuhi perintah atau permintaan yang dilakukan menurut ketentuan undang-undang. Bahkan dalam konteks eksekusi, aparat pengadilan maupun kepolisian yang menjalankan perintah eksekusi bertindak dalam kapasitas pejabat umum, sehingga setiap bentuk penghalangan dapat dijerat dengan pasal-pasal tersebut.
Apabila perbuatan menghalangi eksekusi dilakukan secara lebih serius dengan cara sengaja mendatangkan massa untuk melakukan intimidasi, provokasi, atau perlawanan fisik, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penghasutan (Pasal 160 KUHP). Tindakan ini juga dapat diperluas konstruksinya sebagai perbuatan yang mengarah pada obstruction of justice karena merintangi jalannya peradilan yang sah.
Dengan demikian, perbuatan menghalangi eksekusi—lebih-lebih bila secara sengaja mendatangkan massa untuk menciptakan suasana intimidatif—merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum acara dan supremasi hukum. Tidak hanya dapat dijerat dengan sanksi pidana, tetapi juga patut dipandang sebagai bentuk contempt of court yang merendahkan wibawa peradilan. Oleh karena itu, negara wajib memberikan perlindungan hukum yang tegas agar setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan tanpa intervensi dan gangguan pihak manapun. (*)
DetikNusantara.co.id - Dalam praktik peradilan agama, pembuktian dalam perkara perceraian seringkali menghadapi kendala pada aspek…
PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id - Sehari jelang selamatan desa berlangsung, Pemerintah Desa Patemon Kulon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo,…
JEMBER – Turunnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai…
LUMAJANG,DetikNusantara.co.id – Bupati Lumajang, Indah Amperawati, secara resmi membuka Pelatihan Kader Lanjut (PKL) Pergerakan Mahasiswa…
PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id - Satreskrim Polres Probolinggo, melakukan pemeriksaan terhasap delapan orang atas kasus ilegal logging yang…
DetikNusantara.co.id – Nadeo Argawinata dipanggil sebagai kiper tambahan untuk Timnas Indonesia dalam putaran keempat kualifikasi…