Categories: Daerah

Pesan Haru Kepala Desa Jubung: Jangan Sampai Persaudaraan Rusak Hanya Gara-gara Masalah Tanah

Jember – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Jember menyelenggarakan kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, pada Selasa (10/02/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum atas kepemilikan lahan.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Panitia Ajudikasi Tim 5 PTSL ATR/BPN Kabupaten Jember Endro Catur Utomo, Anggota Banit Pidsus Polsek Sukorambi AIPTU Eko Budi Prasetyo, Kepala Desa Jubung Bhisma Perdana, serta warga Desa Jubung yang antusias mengikuti penyuluhan.

 

Dalam sambutannya, dilansir dari portal jubung dot com, Kepala Desa Jubung Bhisma Perdana menegaskan bahwa Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk memberikan jaminan, kepastian hukum, dan perlindungan hak atas tanah masyarakat secara gratis, cepat, dan sederhana. Menurutnya, program ini sangat penting untuk mendukung terwujudnya reforma agraria serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

“Program PTSL bertujuan meminimalisir sengketa lahan, meningkatkan kualitas data pertanahan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Bhisma. Ia juga mengimbau agar warga Desa Jubung memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya agar ke depan tidak muncul persoalan administrasi pertanahan.

 

Bhisma menekankan pentingnya menjaga keharmonisan antarwarga. “Warga Jubung semua bersaudara, jangan sampai persaudaraan rusak gara-gara tanah,” pesannya. Ia berharap, di akhir masa baktinya yang akan berakhir pada November 2027 mendatang, program ini dapat menjadi warisan positif bagi masyarakat Desa Jubung. “Saya ingin melaksanakan program ini dengan riang gembira, sehingga setiap masalah bisa ditanggulangi bersama,” tambahnya.

 

Sementara itu, Anggota Banit Pidsus Polsek Sukorambi AIPTU Eko Budi Prasetyo mengajak warga untuk memanfaatkan program PTSL yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, tertib administrasi pertanahan sangat penting untuk mencegah potensi konflik. “Dengan tertib administrasi, kemungkinan konflik batas dan kepemilikan tanah dapat diminimalisir,” ujarnya.

 

Ketua Panitia Ajudikasi Tim 5 PTSL ATR/BPN Kabupaten Jember Endro Catur Utomo menjelaskan bahwa target program PTSL di Kabupaten Jember tahun ini mencapai 30.000 bidang tanah yang ditangani oleh lima tim, masing-masing tim dengan kuota 5.000 bidang. “Untuk Desa Jubung sendiri mendapatkan jatah sebanyak 500 bidang,” jelasnya.

 

Endro menambahkan bahwa biaya penerbitan sertifikat PTSL sepenuhnya ditanggung oleh APBN. Namun demikian, terdapat beberapa biaya yang menjadi tanggungan pemohon, seperti pembelian patok batas tanah, materai, fotokopi, serta biaya pendukung lainnya. Ia juga mengingatkan warga agar melengkapi seluruh persyaratan administrasi guna memperlancar proses penerbitan sertifikat.

 

Selain itu, Endro menegaskan agar masyarakat tidak melakukan pemalsuan tanda tangan maupun dokumen. “Jika ada ahli waris yang berada di luar kota, tetap harus dihubungi untuk mendapatkan persetujuan,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran guna menghindari sengketa di kemudian hari.

 

Dalam sesi tanya jawab, warga menanyakan terkait penerbitan sertifikat elektronik. Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPN Jember menjelaskan bahwa sertifikat elektronik merupakan dokumen digital sah yang dilengkapi tanda tangan elektronik serta identitas subjek hukum. Sertifikat ini berfungsi sebagai alat autentikasi dan bukti keabsahan hak atas tanah, sekaligus menjamin keamanan dan integritas data pertanahan. – RCX

Redaksi

Recent Posts

RCX dari Besuki: Pembela AI Grok yang Bertemu Langsung dengan Wamen Nezar Patria di Unibraw Malang

Di tengah hiruk-pikuk digital Indonesia, muncul sosok sederhana namun penuh semangat dari tanah Besuki, Jawa…

3 jam ago

Menitipkan Uang Judi Lalu Digelapkan: Antara Delik Penggelapan dan Risiko Senjata Makan Tuan

Soalan Hukum : A dan B melakukan perjudian terkait hasil Pilkades. Uang taruhan kemudian dititipkan…

19 jam ago

Mobil Sitaan Finance dengan Titipan Bersama Hilang Misterius di Halaman Mapolresta Probolinggo, Kok Bisa?

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kejadian mengejutkan terjadi di lingkungan markas kepolisian. Sebuah unit mobil Daihatsu Sigra…

1 hari ago

BUMDes Jrengik Jadi Sorotan, Aktivis BNPM Peringatkan Oknum: Jangan Main-Main dengan Uang Rakyat!

SAMPANG, DetikNusantara.co.id — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang,…

2 hari ago

Revolusi Senyap Pasal 62 KUHAP 2025: Mengakhiri Drama “Pingpong” Perkara

Detiknusantara.co.id - Selama puluhan tahun, sistem peradilan pidana Indonesia tersandera oleh fenomena yang melelahkan sekaligus…

2 hari ago

Teror Ledakan Petasan di Kraksaan, Kasat Reskrim: Masih Kami Dalami dan Proses Lidik

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Masyarakat Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo mendadak gempar. Sebuah aksi…

2 hari ago