Categories: Peristiwa

Rumah Koordinator MBA Pakuniran Digruduk Warga, LSM JakPro: Admin Jangan Jadi Celah Impunitas

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Insiden ratusan warga yang mendatangi rumah terduga koordinator aplikasi MBA di Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Senin (9/2/2026), memicu reaksi keras dari kalangan aktivis. Penanganan kasus investasi ilegal ini diminta tidak hanya menyasar aktor utama saja, tetapi juga menyentuh para admin lapangan.

Sekretaris LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JakPro), Purnomo, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus dugaan investasi bodong berbasis skema Ponzi tidak boleh dilakukan setengah hati. Menurutnya, mengabaikan peran admin aplikasi sama saja dengan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di masa depan.

“Dalam perkara ini, admin aplikasi bukan sekadar pelaksana teknis. Mereka adalah aktor kunci yang mengelola komunikasi, memberi instruksi setoran dana, hingga mengatur narasi keuntungan untuk meyakinkan masyarakat,” ujar Purnomo dalam keterangannya.

Purnomo menambahkan, peran admin sangat krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem yang sebenarnya rapuh. Admin sering kali menjadi pihak yang menenangkan korban saat sistem pembayaran mulai menunjukkan tanda-tanda keruntuhan.

“Tanpa peran aktif admin, skema ini tidak mungkin berjalan masif. Oleh karena itu, dalih bahwa admin ‘hanya menjalankan perintah’ adalah alasan menyesatkan yang tidak dikenal dalam hukum pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, LSM JakPro menilai membiarkan admin bebas dari jerat hukum merupakan bentuk impunitas. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa admin adalah pihak yang paling dekat dengan korban dan diduga ikut menikmati aliran dana dari hasil kejahatan tersebut.

Jika penegakan hukum tidak menyentuh level admin, dikhawatirkan akan muncul kesan bahwa kejahatan investasi digital aman dilakukan selama hanya menjadi “orang lapangan”.

“Kami mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas struktur peran, pola komunikasi, hingga aliran dana yang masuk ke kantong para admin. Semua pihak yang berkontribusi dalam skema ini harus bertanggung jawab secara hukum demi keadilan bagi para korban,” pungkas Purnomo.

Admin

Recent Posts

RCX dari Besuki: Pembela AI Grok yang Bertemu Langsung dengan Wamen Nezar Patria di Unibraw Malang

Di tengah hiruk-pikuk digital Indonesia, muncul sosok sederhana namun penuh semangat dari tanah Besuki, Jawa…

2 jam ago

Menitipkan Uang Judi Lalu Digelapkan: Antara Delik Penggelapan dan Risiko Senjata Makan Tuan

Soalan Hukum : A dan B melakukan perjudian terkait hasil Pilkades. Uang taruhan kemudian dititipkan…

18 jam ago

Mobil Sitaan Finance dengan Titipan Bersama Hilang Misterius di Halaman Mapolresta Probolinggo, Kok Bisa?

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kejadian mengejutkan terjadi di lingkungan markas kepolisian. Sebuah unit mobil Daihatsu Sigra…

1 hari ago

BUMDes Jrengik Jadi Sorotan, Aktivis BNPM Peringatkan Oknum: Jangan Main-Main dengan Uang Rakyat!

SAMPANG, DetikNusantara.co.id — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang,…

2 hari ago

Revolusi Senyap Pasal 62 KUHAP 2025: Mengakhiri Drama “Pingpong” Perkara

Detiknusantara.co.id - Selama puluhan tahun, sistem peradilan pidana Indonesia tersandera oleh fenomena yang melelahkan sekaligus…

2 hari ago

Teror Ledakan Petasan di Kraksaan, Kasat Reskrim: Masih Kami Dalami dan Proses Lidik

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Masyarakat Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo mendadak gempar. Sebuah aksi…

2 hari ago