Categories: Peristiwa

Petronas dan SKK Migas akan Dikepung Ratusan Nelayan Madura Tuntut Ganti Rugi  Rumpon

SAMPANG,DetikNusantara co.id – Aksi demonsteasi besar-besaran dari ratusan nelayan Pulau Madura, akan segera berlangsung dua hari berturut-turut pada 19–20 Agustus 2025.

Massa akan bergerak dari Kecamatan Banyuates, Ketapang, dan Sokobanah Kabupaten Sampang, serta Kecamatan Batu Mar Mar dan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Aksi pada 19 Agustus akan mengarah ke kawasan Maspion Petronas di Gresik, kemudian berlanjut pada 20 Agustus menuju kantor SKK Migas Jabanusa di Surabaya.

Faris Reza Malik, koordinator lapangan aksi, menegaskan bahwa tujuan mereka jelas: meminta pertanggungjawaban penuh atas kerusakan ribuan rumpon nelayan yang hancur akibat kegiatan 3D Seismik Migas Petronas pada Agustus 2024 di perairan utara Madura.

“Kami tidak mau lagi mendengar alasan atau lempar tanggung jawab. Petronas harus bayar ganti rugi. Kalau tidak, mereka tidak punya hak melakukan eksploitasi di Sumur Hidayah,” tegas Faris.

Holik dan Muhammad, selaku nelayan asal Desa Banyuates dan Masaran, juga melontarkan nada keras kepada perusahaan migas tersebut.

“Petronas jangan cuma pandai berjanji, tapi harus membuktikan dengan ganti rugi rumpon nelayan. Selama itu belum dilakukan, jangan harap bisa bebas bekerja di wilayah kami,” ujarnya.

Sengkarut ini bermula ketika Petronas mengklaim telah membayar ganti rugi rumpon kepada PT Elnusa, pihak pelaksana seismik. Informasi itu disampaikan oleh Fathir, karyawan Petronas, yang bahkan berjanji akan membuka bukti transfer secara transparan kepada nelayan. Namun hingga berita ini diturunkan, janji itu tak pernah diwujudkan.

Situasi ini membuat nelayan merasa dibohongi dan dilecehkan. Bagi mereka, aksi 19–20 Agustus bukan sekadar unjuk rasa—tetapi peringatan keras kepada Petronas dan SKK Migas bahwa masyarakat pesisir Madura tidak akan diam ketika haknya diinjak.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago