Categories: Berita

Polda Jatim Bongkar Penipuan Data Pribadi untuk Akun Toko Online, Ratusan Akun Shopee Jadi Korban

SURABAYA, DetikNusantara.co.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan data pribadi terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dua pelaku berinisial TD dan K ditangkap setelah terbukti memanipulasi data orang lain untuk membuat ratusan akun toko online ilegal.

Para pelaku menjalankan modusnya dengan menawarkan program makan bergizi gratis (MBG) kepada warga di sekitar lingkungan mereka. Untuk mengikuti program ini, warga diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pelaku kemudian menawarkan jasa pembuatan NPWP elektronik secara instan, tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Setelah data pribadi warga terkumpul, pelaku memfoto data tersebut beserta para korbannya. Data dan foto inilah yang kemudian disalahgunakan untuk membuat rekening e-wallet dan mendaftarkan akun toko online di Shopee Affiliates tanpa sepengetahuan pemilik data yang sah.

Total 130 akun toko online berhasil dibuat oleh pelaku menggunakan data milik orang lain. Pelaku, TD, diketahui mulai melakukan live streaming di toko daring bernama Chaila Shop sejak Desember 2024. Dalam menjalankan aksinya, TD mempekerjakan sekitar tujuh orang admin dengan sistem shift, di antaranya berinisial ARP, DL, PAH, PJL, AAP, dan DD.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, pelaku mempromosikan barang milik orang lain melalui program Shopee Affiliates dan meraup keuntungan sekitar 5% hingga 25% dari setiap barang yang terjual.

“Setelah mendapatkan keuntungan, pelaku menyimpan hasil keuntungan tersebut yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan tersangka,” jelas Kombes Pol. Abast.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan/atau Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Redaksi

Recent Posts

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi PT YTL, DPP Brikom TKN Penuhi Panggilan Kejari Probolinggo

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Brigade Komando (Brikom) Tapal Kuda Nusantara (TKN) resmi…

15 jam ago

Surat Kecil dari Ngada: Sebuah Tamparan Keras bagi Nurani Kita

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kematian YBS, seorang siswa kelas IV SD berusia 10 tahun di Kabupaten…

1 hari ago

Terungkap! Pemilik Mobil Dinas N 1201 PP di Kos Pasutri Sidoarjo Ternyata Bukan Milik Pemkot Probolinggo

SIDOARJO, DetikNusantara.co.id – Teka-teki mengenai kepemilikan mobil dinas jenis Toyota Innova dengan nomor polisi N…

2 hari ago

Sidang Pembunuhan di Sukapura: LBH JIWA dan LSM Jakpro Kawal Ketat Keluarga Korban

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa…

2 hari ago

Geger! Mobil Dinas Pemkot Probolinggo Terpantau Parkir di Kos Pasutri Sidoarjo Saat Akhir Pekan

SIDOARJO, DetikNusantara.co.id – Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo tengah menjadi sorotan publik.…

3 hari ago

Kasus Penganiayaan Januar Memanas, LSM Gempar Jember Desak Penahanan Pelaku: Ini Atensi Kapolri!

JEMBER – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa Januar Arik Febriyanto kembali menjadi sorotan.…

3 hari ago