Categories: Berita

Polda Jatim Bongkar Penipuan Data Pribadi untuk Akun Toko Online, Ratusan Akun Shopee Jadi Korban

SURABAYA, DetikNusantara.co.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan data pribadi terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dua pelaku berinisial TD dan K ditangkap setelah terbukti memanipulasi data orang lain untuk membuat ratusan akun toko online ilegal.

Para pelaku menjalankan modusnya dengan menawarkan program makan bergizi gratis (MBG) kepada warga di sekitar lingkungan mereka. Untuk mengikuti program ini, warga diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pelaku kemudian menawarkan jasa pembuatan NPWP elektronik secara instan, tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Setelah data pribadi warga terkumpul, pelaku memfoto data tersebut beserta para korbannya. Data dan foto inilah yang kemudian disalahgunakan untuk membuat rekening e-wallet dan mendaftarkan akun toko online di Shopee Affiliates tanpa sepengetahuan pemilik data yang sah.

Total 130 akun toko online berhasil dibuat oleh pelaku menggunakan data milik orang lain. Pelaku, TD, diketahui mulai melakukan live streaming di toko daring bernama Chaila Shop sejak Desember 2024. Dalam menjalankan aksinya, TD mempekerjakan sekitar tujuh orang admin dengan sistem shift, di antaranya berinisial ARP, DL, PAH, PJL, AAP, dan DD.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, pelaku mempromosikan barang milik orang lain melalui program Shopee Affiliates dan meraup keuntungan sekitar 5% hingga 25% dari setiap barang yang terjual.

“Setelah mendapatkan keuntungan, pelaku menyimpan hasil keuntungan tersebut yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan tersangka,” jelas Kombes Pol. Abast.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan/atau Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Redaksi

Recent Posts

Razia Gabungan Polres Sumenep: Dua Pengunjung Hiburan Malam Positif Narkoba

SUMENEP, Detiknusantara.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan…

20 jam ago

Abdur Rahman Terpilih Aklamasi Pimpin GP Ansor Kraksaan, Siap Rangkul Kader dan Perkuat Peran Keumatan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Konferensi Cabang (Konfercab) IV Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kraksaan yang…

22 jam ago

Puluhan Ribu Peserta Padati Jalan Sehat Kerukunan Kemenag Probolinggo, Peringatan HAB Ke-80 Berlangsung Meriah

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama (Kemenag) di Kabupaten Probolinggo…

24 jam ago

PLB Minta Audiensi dengan DPRD Banyuwangi Terkait Wifi Ilegal

BANYUWANGI – Maraknya penggunaan jaringan wifi ilegal di berbagai kecamatan di Banyuwangi mendapat sorotan tajam…

1 hari ago

PSSI Lumajang Gelar Seleksi Akbar Akademi PSIL, Bidik Talenta Usia 9-17 Tahun

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Akademi PSIL yang baru berdiri sejak Desember 2024 terus menunjukkan keseriusan dalam…

2 hari ago

Aspirasi Panas Peternak di Banyuwangi: Sonny Danaparamita DPR Diminta Lindungi Plasma Nutfah & Tinjau Ulang Impor Kambing

‎Banyuwangi – Anggota DPR RI Sonny T. Danaparamita menghadiri Kontes Kambing Peranakan Etawa yang digelar…

2 hari ago