Categories: Berita

Polda Jatim Bongkar Penipuan Data Pribadi untuk Akun Toko Online, Ratusan Akun Shopee Jadi Korban

SURABAYA, DetikNusantara.co.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan data pribadi terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dua pelaku berinisial TD dan K ditangkap setelah terbukti memanipulasi data orang lain untuk membuat ratusan akun toko online ilegal.

Para pelaku menjalankan modusnya dengan menawarkan program makan bergizi gratis (MBG) kepada warga di sekitar lingkungan mereka. Untuk mengikuti program ini, warga diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pelaku kemudian menawarkan jasa pembuatan NPWP elektronik secara instan, tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Setelah data pribadi warga terkumpul, pelaku memfoto data tersebut beserta para korbannya. Data dan foto inilah yang kemudian disalahgunakan untuk membuat rekening e-wallet dan mendaftarkan akun toko online di Shopee Affiliates tanpa sepengetahuan pemilik data yang sah.

Total 130 akun toko online berhasil dibuat oleh pelaku menggunakan data milik orang lain. Pelaku, TD, diketahui mulai melakukan live streaming di toko daring bernama Chaila Shop sejak Desember 2024. Dalam menjalankan aksinya, TD mempekerjakan sekitar tujuh orang admin dengan sistem shift, di antaranya berinisial ARP, DL, PAH, PJL, AAP, dan DD.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, pelaku mempromosikan barang milik orang lain melalui program Shopee Affiliates dan meraup keuntungan sekitar 5% hingga 25% dari setiap barang yang terjual.

“Setelah mendapatkan keuntungan, pelaku menyimpan hasil keuntungan tersebut yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan tersangka,” jelas Kombes Pol. Abast.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan/atau Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Redaksi

Recent Posts

Ada Fitur Terjemahan Baru di WhatsApp Khusus Android dan iOs

DetikNusantara.co.id - WhatsApp telah meluncurkan fitur terjemahan pesan yang memungkinkan pengguna menerjemahkan pesan ke dalam…

6 menit ago

Badai di Balik Program MBG, Keracunan Massal Terjadi di Mana-Mana, Ini Data dari BGN dan JPPI

DetikNusantara.co.id - Data dari Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat, sejak Januari hingga 22 September 2025,…

59 menit ago

Dipanggil DPRD, Empat Pj Kades di Banyuates Sampang Kompak Mangkir

SAMPANG,Detiknusantara.co.id  Empat Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, nekat mangkir dari panggilan…

2 jam ago

Pidato Presiden Prabowo di Sidang PBB, Mengingatkan Para Pemimpin Dunia

DetikNusantara.co.id - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato inspiratif dalam Sidang ke-80 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa…

2 jam ago

Tegak dan Humanis: Saling Rangkul, Polresta Banyuwangi & e-BEST Law Firm Tunjukkan Wajah Baru Penegakan Hukum

Banyuwangi – Hubungan antara advokat dan aparat kepolisian kerap dipandang berada di jalur berbeda. Namun,…

6 jam ago

Diduga Salah Batas Eksekusi Lahan, Warga Alaspandan Probolinggo Wadul ke DPRD

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id - Warga Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, mendatangi Komisi 1 DPRD kabupaten setempat,…

18 jam ago