Categories: Peristiwa

Polisi Bekuk Pelaku Curas dan Curat di Probolinggo

PROBOLINGGO,DetikNusantara.co.id – Satreskrim Polres Probolinggo membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Kabupaten Probolinggo.

Pelaku yakni AJP (21). Ia diamankan petugas dirumahnya di Desa Pabean, Dringu, Kabupaten Probolinggo. Sementara korbannya yakni UTG (65) dan BUA (60), pasutri asal Dusun Pandean, Desa Pabean, Dringu Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengungkapkan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara melemparkan batu kepada pengendara yang melintas di Jalan Raya masuk Desa Dringu, Kabupaten Probolinggo.

“Karena lemparan batu tersebut, korban memberhentikan kendaraanya. Kemudian pelaku keluar dari persembunyiannya dan langsung menyerang korban menggunakan kayu,” kata AKP Putra, Sabtu (26/7/2025).

Akan tetapi korban berani melawan, sehingga pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian. Akibat dipukul menggunakan kayu, korban mengalami luka pada bagian lengan,wajah dan jari sebelah kanan serta mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.700.000,-.

Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Dringu dengan memberikan keterangan ciri-ciri fisik pelaku. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di lapangan dan diketahui bahwa pelaku curas tersebut yakni AJP. Setelah memastikan pelaku berada di rumahnya, petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.

Dari pengakuan pelaku, ia melancarkan aksinya bersama dua rekannya. Saat ini kedua pelaku lainnya sedang diburu pihak kepolisian.

“Pelaku mengakui ada tiga lokasi curas dan curat yang pernah dilakukan olehnya bersama komplotannya. Para korbannya juga sudah melapor. Semoga dua pelaku lainnya segera tertangkap,” ucap AKP Putra.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago