Categories: Peristiwa

Polisi di Sumenep Grebek Pengedar Sabu-Sabu saat Asyik Makai di Kebun

SUMENEP,Detiknusantara.co.id,- Upaya pemberantasan narkotika di wilayah kepulauan kembali membuahkan hasil. Polsek Kangean, Polres Sumenep, menangkap seorang pria berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu.

Tersangka ditangkap dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah gardu kebun di Dusun Tenggina, Desa Duko—lokasi yang dikenal warga setempat sebagai tempat pesta sabu.

Menindaklanjuti informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kangean yang dipimpin Aiptu RHK bersama Bripda HAQ bergerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek lokasi.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati dua pria sedang mengonsumsi sabu. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya kabur melarikan diri. Dari tangan tersangka S, polisi menyita tiga plastik klip berisi sabu seberat 1,44 gram, lima plastik klip kosong, alat isap (bong), serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka, di mana polisi kembali menemukan alat hisap sabu dan pipet kaca yang masih menyisakan narkotika.

Kapolsek Kangean, AKP Datun Subagyo, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini, kami tengah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sumenep untuk pengembangan dan pelimpahan perkara,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas AKP Widiarti, memberikan apresiasi atas kesigapan Polsek Kangean dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Polres Sumenep dalam menutup ruang gerak jaringan narkotika, khususnya di wilayah kepulauan,” tegasnya.

Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna membongkar jaringan peredaran sabu yang menyusup ke pelosok kepulauan Sumenep.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago