Categories: Berita

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Probolinggo, Dua Pelaku Ditangkap Usai Bunuh dan Buang Korban ke Sumur

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berusia 24 tahun yang jasadnya ditemukan di dalam sumur di kawasan kebun sengon, Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Dua pelaku berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Probolinggo.

Korban diketahui berinisial S.M. (24), warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Sementara dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial R (26) dan H (19). Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyebut tersangka R diduga menjadi otak pelaku sekaligus eksekutor yang menghabisi nyawa korban, sedangkan tersangka H turut membantu menjalankan aksi kejahatan tersebut.

Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif mengungkapkan korban mengenal tersangka R melalui aplikasi kencan daring. Pada 30 Mei 2026, korban diajak bertemu dengan dalih akan dikenalkan kepada keluarga tersangka serta dijanjikan imbalan sebagai pacar bohongan. Saat perjalanan menuju wilayah Kraksaan, korban kemudian menjadi korban pembunuhan setelah pelaku menghentikan kendaraan di lokasi yang sepi.

“Setelah korban meninggal dunia, jasadnya sempat disembunyikan di sekitar lokasi kejadian. Kemudian pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membakar sejumlah barang milik korban serta membuang telepon seluler dan sepeda motor korban di lokasi yang berbeda. Jasad korban selanjutnya dibuang ke dalam sumur hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi telah membusuk pada 3 Juli 2026,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, tim gabungan Satreskrim Polres Probolinggo dan Polsek Kraksaan berhasil menangkap tersangka R di kediamannya pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan tersangka H, yang kemudian turut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cincin milik korban, sepeda motor korban, jilbab, pengikat rambut, telepon seluler, pakaian milik kedua tersangka, serta kendaraan yang digunakan saat kejadian.

Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa motif utama pembunuhan diduga karena pelaku ingin menguasai harta benda milik korban. Polisi juga menyebut kedua tersangka pernah tersangkut kasus pencurian pada tahun 2025.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, sesuai pembuktian di persidangan.

Admin

Recent Posts

Promo BPOM Maklon Kosmetik Kana Factory Mulai Rp1 Jutaan, Berlaku Sepanjang Juli 2026

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Kabar baik bagi pelaku usaha, UMKM, hingga calon pemilik brand kosmetik. Kana…

8 jam ago

Oknum TNI AL Diduga Pinjam Rp72,7 Juta Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Muda Kota Probolinggo Terlilit Utang Pinjol

Probolinggo, DetikNusantara..co.id– Seorang pengusaha muda sekaligus politikus muda asal Kota Probolinggo berinisial SJ (29) mengaku…

3 hari ago

Kalender Resmi Pemkab Probolinggo 2026 Diduga Salah Cetak, Penomoran Tanggal Bulan Juli Menuai Sorotan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kalender resmi Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2026 diduga mengalami kesalahan pada penomoran…

3 hari ago

Kantor Hukum LEXNORA LAW FIRM Pasang Banner Hak Milik di Lahan Sengketa Desa Satreyan, Tegaskan Pengawalan Proses Hukum

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kantor Hukum LEXNORA LAW FIRM memasang banner pemberitahuan hak milik di atas…

3 hari ago

KONI Kabupaten Probolinggo Buka Penjaringan Calon Ketua Umum Masa Bakti 2026–2030, Berikut Syarat Lengkapnya

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Panitia Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Probolinggo…

3 hari ago

Yakuza Maneges Ungkap Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi KH S Mengaku Lakukan Pelecehan Seksual dan Hubungan Intim dengan Santri

Banyuwangi – Kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Al Qibtiyah, Sempu, kembali menjadi sorotan…

4 hari ago