JAKARTA, DetikNusantara.co.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi mengungkap kasus dugaan korupsi besar dalam pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS). Proyek ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kortastipidkor Polri pada Rabu (31/12/2025), Direktur Tindak Pidana Korupsi, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., membeberkan detail penyimpangan proyek bernilai kontrak fantastis sebesar Rp108.997.596.000.
Tiga Tersangka dari Pejabat Hingga Korporasi
Penyidikan yang telah berjalan sejak Januari 2023 ini akhirnya membuahkan hasil dengan penetapan tiga orang tersangka utama. Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Adapun ketiga tersangka tersebut adalah:
Modus Operandi: Pemufakatan Jahat dan Post Bidding
Brigjen Pol. Totok mengungkapkan bahwa aroma korupsi sudah tercium sejak tahap perencanaan. Penyidik menemukan adanya pemufakatan jahat untuk memenangkan PT Len Industri melalui berbagai manipulasi.
“Modusnya meliputi perubahan spesifikasi teknis secara sepihak, penggabungan paket pekerjaan, hingga praktik post bidding yang melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelas Totok.
Tak hanya di meja lelang, penyimpangan berlanjut di lapangan. Fakta penyidikan menunjukkan adanya item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, bahkan ada komponen yang tidak terpasang sama sekali. Selain itu, ditemukan praktik subkontrak ilegal tanpa persetujuan resmi.
Kerugian Negara dan Penyitaan Aset
Berdasarkan hasil audit, tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp19.522.256.578,74.
Untuk menuntaskan kasus ini, Polri telah melakukan langkah-langkah hukum yang masif, di antaranya:
Kortastipidkor Polri menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional guna memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku.
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kematian YBS, seorang siswa kelas IV SD berusia 10 tahun di Kabupaten…
SIDOARJO, DetikNusantara.co.id – Teka-teki mengenai kepemilikan mobil dinas jenis Toyota Innova dengan nomor polisi N…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa…
SIDOARJO, DetikNusantara.co.id – Sebuah mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo tengah menjadi sorotan publik.…
JEMBER – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa Januar Arik Febriyanto kembali menjadi sorotan.…
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memproses normalisasi akses layanan Grok, chatbot kecerdasan…