Categories: Hukum

​Positivisme Idiot Mahkamah Konstitusi: Menunggu Darah Mengalir Sebelum Keadilan Hadir

Detiknusantara.co.id – Doktrin Mahkamah Konstitusi yang menuntut Pemohon membuktikan kerugian hak konstitusional secara spesifik, aktual, serta memiliki hubungan kausalitas (causal verband) yang kaku adalah potret dangkal dari positivisme hukum yang telah kehilangan daya nalarnya. Kriteria kumulatif ini bukan saja kaku, melainkan merupakan sebuah paradoks peradaban hukum: negara baru mau mendengarkan tangisan ketika darah sudah menetes ke lantai studio keadilan.

Bayangkan sebuah konstruksi berpikir di mana sebuah rumah terbakar, lalu sang penjaga gerbang menahan pemadam kebakaran di pintu luar hanya untuk bertanya: “Apakah baju Anda sudah ikut terbakar? Mana bukti lukanya?” Jika belum ada daging yang terbakar, maka ancaman api dianggap fiktif. Ini bukan penegakan hukum; ini adalah formalisme yang idiot. Aturan ini mengubah Mahkamah Konstitusi dari lembaga yang seharusnya menjadi guardian of the constitution, pembendung awal tyranny of the majority, menjadi sekadar kasir otopsi konstitusi. Mereka baru bersedia menghitung kerusakan setelah korban membatu menjadi mayat.

Pernyataan bahwa Pemohon wajib membuktikan adanya kerugian nyata (actual harm) akibat berlakunya sebuah norma adalah bentuk kejahatan metodologis di panggung konstitusi. Ini mempertegas betapa MK mengidap penyakit positivisme idiot: sebuah cara pandang kerdil yang menempatkan kriteria teknis di atas akal sehat. Bagaimana mungkin MK menuntut warga negara membuktikan bahwa haknya telah atau pasti akan diperkosa oleh norma, baru norma itu boleh diuji? Logika ini pada dasarnya mengatakan: “Biarkan undang-undang buruk bekerja, biarkan kerugian terjadi, biarkan korbannya berjatuhan, baru konstitusi boleh bekerja.”

Secara filsafat hukum, konsep kerugian yang diterapkan secara mekanis seperti ini mengabaikan prinsip dasar potential harm yang logis dan penalaran wajar (logical and reasonable certainty). Hukum ditiadakan fungsi antisipatifnya. Padahal, konstitusi dirancang untuk melindungi martabat manusia dari kesewenang-wenangan undang-undang sebelum kesewenang-wenangan itu memutilasi hak-hak sipil. Ketika undang-undang dirancang dengan cacat bawaan yang secara logis merusak demokrasi, mengapa warga negara harus menunggu sampai haknya benar-benar digilas baru boleh berteriak?

Sikap MK yang mengurung diri dalam kurungan dogmatis legal standing ini hanyalah bentuk kemalasan intelektual (intellectual laziness). Ia menjadi benteng prosedur untuk menolak keadilan substantif. Hukum di tangan para positivis yang dungu akhirnya menjadi alat kekuasaan untuk mendisiplinkan kritik, bukan instrumen emansipasi untuk melindungi publik. Ketika MK membebani Pemohon dengan lima syarat kerugian yang rigid (vide Pasal 51 ayat (1) UU MK), MK sebetulnya sedang memasang barikade kebudayaan agar rakyat biasa tidak bisa menyentuh dan membatalkan produk cacat buatan penguasa. Publik dipaksa menjadi penonton pasif sementara undang-undang buruk disahkan, dan saat mereka hendak menguji undang-undang tersebut, pintu MK dikunci dari dalam atas nama “Anda belum cukup menderita untuk menggugat.”

Kerugian konstitusional tidak boleh diukur sekadar dari argumen empiris yang kaku, melainkan dari ancaman rasional terhadap kebebasan (freedom from threat). Ketika sebuah norma hukum secara sistematis berpotensi memberangus kebebasan berpendapat atau merusak tatanan demokrasi, kerugian itu sudah terjadi saat undang-undang itu diundangkan. Ketakutan warga negara atas norma yang represif adalah kerugian nyata bagi iklim kebebasan.

Memaksa publik membuktikan kerugian spesifik adalah cara halus MK melarikan diri dari kewajiban substantifnya. Mahkamah tidak lagi berpikir secara filosofis tentang keadilan konstitusional, melainkan bertindak seperti juru ketik yang menghitung stempel formulir. Jika MK terus memelihara logika puritan bahwa kerugian harus dialami secara actual dan seketika, maka MK sebetulnya sedang mempercepat kematian fungsi kontrol rakyat atas hukum. Mahkamah tidak lagi menjadi benteng konstitusi, melainkan menjadi komplotan prosedur yang memuluskan kejahatan legislatif. Hukum yang tidak mampu mengantisipasi kejahatan sebelum terjadi adalah hukum yang sudah membusuk sejak dalam pikiran para pembuatnya. (*)

 

Redaksi

Recent Posts

Kiprah Kapus Paiton Duwi Purwadji di Garis Depan Layanan Kesehatan Muktamar ke-35 NU

JOMBANG, detiknusantara.co.id — Gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, tidak hanya menjadi…

10 jam ago

Warga Pondok Kelor Probolinggo Sulap Limbah Plastik Jadi Dekorasi Gang Meriahkan HUT ke-81 RI

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Semarak memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa meriah…

1 hari ago

Bentengi Generasi Muda dari Narkoba, Satbinmas Polres Situbondo Sambangi SSB FFA dan Bagikan Bola hingga Susu

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id - Upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda terus dilakukan jajaran Polres…

2 hari ago

PCNU Kraksaan Siapkan Posko Layanan untuk Nahdliyin di Arena Muktamar Ke-35 NU

JOMBANG, detiknusantara.co.id — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kraksaan mendirikan posko pelayanan khusus bagi para nahdliyin…

2 hari ago

Lomba Gerak Jalan di Bungatan Jadi Ladang Rezeki bagi Pelaku UMKM

SITUBONDO, DetikNusantara.co.id — Lomba gerak jalan yang diselenggarakan Pemerintah Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, dalam rangka…

3 hari ago

Wartawan Jalin Silaturahmi dengan Danramil Jatiroto, Perkuat Sinergi dan Komunikasi Publik

LUMAJANG, DetikNusantara.co.id — Sejumlah wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Lumajang menjalin silaturahmi dengan Danramil…

3 hari ago