SITUBONDO, DetikNusantara.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Benteng Balada Indonesia (BBI) Situbondo mengawal penanganan dugaan praktik mafia tanah yang diduga terjadi di Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo. Menindaklanjuti aduan masyarakat, Pemerintah Desa Talkandang memfasilitasi proses mediasi sebagai langkah awal untuk menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan yang dinilai merugikan warga.
Mediasi berlangsung di Balai Desa Talkandang dengan suasana kondusif. Pertemuan dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Talkandang, Sastriyono, didampingi Sekretaris Desa, Abuyamin. Sejumlah pihak yang berkepentingan hadir untuk menyampaikan data dan kronologi terkait objek tanah yang menjadi sengketa.
Ketua BBI DPC Situbondo, Wardi, turut mengawal jalannya mediasi bersama anggota BBI, Bujiono dan Adi. Dalam forum tersebut, BBI menyerahkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari fotokopi riwayat kepemilikan tanah, akta jual beli, hingga sertifikat hak atas tanah. Seluruh dokumen tersebut diajukan untuk dicocokkan dengan arsip yang dimiliki pemerintah desa maupun pihak terkait lainnya.
Menurut Wardi, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kejelasan status kepemilikan tanah sekaligus mengungkap dugaan adanya manipulasi data yang berpotensi mengarah pada praktik mafia tanah.
“Kami ingin seluruh data disesuaikan dengan fakta dan dokumen yang ada. Berkas yang kami miliki lengkap beserta kronologinya. Karena itu kami berharap semua pihak terbuka agar luas tanah maupun status kepemilikannya dapat dicocokkan secara objektif,” tegas Wardi.
Ia menambahkan, BBI hadir sebagai organisasi yang berkomitmen mengawal kepentingan masyarakat agar memperoleh kepastian hukum atas hak-hak mereka. Menurutnya, penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Meski proses mediasi telah difasilitasi oleh pemerintah desa, Wardi menegaskan bahwa BBI akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Apabila mediasi tidak menghasilkan penyelesaian yang adil bagi pihak yang dirugikan, BBI siap menempuh jalur hukum.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ditemukan penyelesaian melalui musyawarah, kami siap menempuh langkah hukum, baik melalui gugatan perdata untuk memperjuangkan hak kepemilikan tanah maupun pelaporan pidana apabila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen atau penyerobotan lahan,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Talkandang, Sastriyono, bersama Sekretaris Desa Abuyamin menyimak seluruh pemaparan kronologi dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak. Pemerintah desa menyatakan berkomitmen menjaga netralitas selama proses berlangsung serta membantu melakukan penelusuran administrasi berdasarkan arsip resmi yang tercatat dalam buku desa.
BBI DPC Situbondo berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi tersebut juga menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian dugaan mafia tanah di Desa Talkandang hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak kepemilikan tanah mereka.
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Puluhan warga bersama para petani Desa Boreng, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, menggelar…
SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, melantik empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, berhasil masuk dua besar dalam ajang…
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id– Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Dedy Firmansyah, menegaskan pentingnya perencanaan yang matang dalam…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Desa Pondok Kelor, Kabupaten Probolinggo. Perpustakaan Desa “Pondok…
LUMAJANG, DetikNusantara.co.id – Yayasan dan Pondok Pesantren Al Fatah Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, menggelar…