Categories: Kesehatan

Program MBG Menggunakan Ompreng Minyak Mengandung Babi, Benarkah?

JAKARTA,DetikNusantara.co.id – Isu tentang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menggunakan ompreng minyak mengandung babi telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Namun, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pemerintah belum menemukan bukti adanya minyak babi dalam food tray yang digunakan dalam program MBG.

Dugaan penggunaan minyak babi dalam food tray MBG muncul setelah sebuah laporan investigasi dari wilayah Chaoshan, Provinsi Guangdong, Cina, menyebutkan adanya pabrik-pabrik yang memproduksi ompreng makanan untuk pasar global, termasuk Indonesia.

Hasan Nasbi, meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh isu sensitif yang belum terverifikasi dan menegaskan bahwa pemerintah selalu memastikan keamanan dan keselamatan penerima MBG.

Pemerintah telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pengujian sampel food tray guna membuktikan kebenaran isu tersebut.

BPOM dapat melakukan pengujian sampel food tray untuk memastikan kandungan minyak yang digunakan. Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan standar baru untuk food tray dari baja tahan karat yang digunakan dalam program MBG.

Sementara itu melansir dari ANTARA, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana buka suara mengenai dugaan ompreng atau food tray program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengandung minyak babi.
Dadan berjanji akan mengecek kabar itu.

Dugaan itu berembus di media sosial setelah laporan Indonesia Business Post menyebut omprengan MBG mengandung bahan berbahaya dan minyak babi.

“Sedang check and recheck (diperiksa kembali),” kata Dadan, Selasa (26/8/2025).

Dadan menambahkan selama ini BGN belum pernah melakukan pengadaan ompreng untuk program MBG. Namun, ia tak memberi keterangan lebih lanjut.

“BGN kan belum pernah mengadakan (food tray),” ucapnya.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

18 jam ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

19 jam ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

21 jam ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago