FOTO: Okezone
JAKARTA,DetikNusantara.co.id – Polisi telah menangkap Laras Faizati (26), seorang pegawai lembaga internasional, karena diduga melakukan provokasi melalui media sosial terkait aksi demonstrasi di depan Mabes Polri. Ia mengunggah konten provokatif di akun Instagram-nya yang memiliki lebih dari 4.000 pengikut.
Laras diduga membuat dan mengunggah konten video yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan.
Ia juga menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri.
Barang Buktinya adalah, satu KTP, satu unit handphone, akun Instagram @larasfaizati
Laras Faiza terancam Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE (ancaman 8 tahun penjara)
Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE (ancaman 6 tahun penjara)
Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun penjara)
Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman 4 tahun penjara)
Laras mengunggah foto gedung Mabes Polri dengan narasi yang provokatif, seperti “When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters !!”
Ia juga mengunggah ucapan belasungkawa kepada Almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas mobil rantis Brimob.
“Modus operandi perbuatan tersangka adalah membuat dan menggugah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Rabu (3/9/2025).
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…