Categories: Nasional

Proyek UPPPD Tamansari Jakarta Barat Mangkrak, Siapa yang Bertanggung Jawab

JAKARTA,Detiknusantara.co.id – Proyek pembangunan gedung UPPPD Tamansari Jakarta Barat, yang dikerjakan oleh pemenang lelang PT KUMU-MMA (KSO) diduga tidak bisa melanjutkan pembangunannya alias mangkrak.

Sebagai pemenang lelang, yang ditunjuk oleh Dinas Bapenda Provinsi DKI Jakarta sepatutnya PT KUMU-MMA (KSO), dapat menyelesaikan pekerjaan itu tepat waktu, sesuai kontrak.

Pada kenyataannya hingga kini, proyek tersebut belum selesai. Proyek pekerjaan pembangunan gedung UPPPD ini masuk dalam APBD Thn 2024, dengan nilai Pagu Rp. 31.775.911.361.00,ci sesuai nomer kontrak 1756/PN.01.02 mulai dikerjakan Mei-2024.

Tetapi pada papan proyek tidak tertulis nilai pagu pnggaran, hal ini patut dipertanyakan.

Saat media ini mendatangi lokasi proyek pembangunan Jum’at 18/7/2025, di sana tidak terlihat aktivitas pekerja proyek, hanya yang terlihat tiga orang petugas Security yang sedang mengamani sisa aset PT MMA yang tampak berantakan.

Erik, Security PT MMA terkait terhentinya kegiatan proyek, Erik menjelaskan saat ini PT KUMU-MMA telah dibekukan, semua kegiatan telah diambil alih oleh Dinas Bapenda.

“Sudah berapa bulan ini, para pekerja dan Security tidak di bayar oleh PT. MMA hingga sampai di ambil alih oleh Dinas Bapenda”, tuturnya.

Sebelumnya, awak media telah bertemu dan mendapatkan informasi dari Camat Tamansari Tumpal, terkait mangkrak nya proyek UPPPD ini.

Camat Tamansari, Tumpal, menyesalkan terhadap kinerja PT. KUMU-MMA, atas kerusakan sebagian tembok Kecamatan yang ditinggalkan begitu saja.

Hal senada juga diungkapkan Marsa dan Samiran, warga Kampung Susun Kunir, yang sebagian tembok Rusunnya retak-retak, akibat Proyek UPPPD, hingga kini belum juga diperbaiki, bahkan pihak Bapenda telah berjanji.

Warga Kampung Susun Kunir, tetap menuntut kepada Dinas Bapenda, untuk menepati janjinya.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

3 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

3 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

3 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

4 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

5 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

5 hari ago