Categories: Nasional

Ramai Soal Royalti Musik di Kafe, Begini Penjelasan dari Pakar Hukum

DetikNusantara.co.id – Media sosial Instagram diramaikan mengenai sebuah unggahan yang menyebut jika kafe menyetel musik klasik, maka tidak perlu bayar royalti hak cipta. Unggahan tersebut dimuat oleh akun Instagram @neohistoria.id pada Selasa (5/8/2025).

Musik klasik yang dimaksud adalah musik-musik yang diciptakan oleh komposer seperti Wolfgang Mozart, Ludwig van Beethoven, dan Johann Sebastian Bach.

Pengunggah menyebut bahwa menyetel musik klasik di ruang publik seperti kafe sering kali tidak memerlukan pembayaran royalti.

Hal tersebut disebabkan karena komposisi musiknya telah menjadi milik publik atau public domain. Status tersebut berlaku ketika hak cipta seorang komponis telah berakhir.

Berdasarkan undang-undang hak cipta Indonesia, pelindungan hak cipta berlaku selama hidup sang pencipta musik ditambah 70 tahun setelah kematiannya

“Komposer agung seperti Mozart (w. 1791), Beethoven (w. 1827), atau Bach (w. 1750) telah wafat jauh melampaui batas waktu tersebut, sehingga karya orisinal mereka bebas untuk digunakan siapa saja,” tulis keterangan unggahan. “Ayo, kita kembali ke musik klasik!” sambungnya.

Pengusaha Kafe dan Restoran Tercekik Biaya Royalti Musik, Ini Dampaknya Penjelasan pakar hukum Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengonfirmasi mengenai aturan pemberian royalti hak cipta tersebut.

Dia juga mengonfirmasi bahwa hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Ukurannya seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun kemudian. (Berdasarkan) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” kata dia seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (6/8/2025).

Dihubungi terpisah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Pujiyono Suwadi juga menyampaikan hal senada.

Hal tersebut disebabkan karena komposisi musiknya telah menjadi milik publik atau public domain. Status tersebut berlaku ketika hak cipta seorang komponis telah berakhir. Berdasarkan undang-undang hak cipta Indonesia, pelindungan hak cipta berlaku selama hidup sang pencipta musik ditambah 70 tahun setelah kematiannya.

Dia mengungkapkan bahwa UU di Indonesia mengatur tentang dua hak cipta, hak moral dan ekonomi. Hak moral adalah pengakuan atas pencipta sebuah lagu. Salah satunya dengan mencantumkan namanya sebagai pencipta lagu.

“Perlindungan hak cipta (ekonomi) itu diberikan sampai (pencipta) meninggal tambah 70 tahun (kemudian),” tutur Pujiyono, Rabu (6/8/2025).

“Jadi misal penciptanya meninggal tahun ini, (hak cipta berlaku) sampai 70 tahun ke depan,” sambungnya.

Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan Lagu atau musik dengan atau tanpa teks Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase Karya arsitektur Peta Karya seni batik atau seni motif lain.

“Taruhlah Gesang pencipta ‘Bengawan Solo’, masih mendapat royalti sampai kemudian 70 tahun setelah Gesang meninggal. Ahli warisnya yang menerimanya,” ungkap Pujiyono.

Adapun Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta mengenai masa berlaku hak ekonomi berbunyi sebagai berikut:

“Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya”.

Apabila ciptaan dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka pelindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 tahun sesudahnya, terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.

Sedangkan pelindungan hak cipta yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum, berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Lebih lanjut, Pujiyono menilai UU Hak Cipta tidak membedakan apabila lagu atau musik dibawakan penyanyi dalam pernikahan di rumah maupun hotel.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

1 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

1 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

1 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

2 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

3 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

3 hari ago