FOTO: AI/Detik Nusantara
JAKARTA,DetikNusantara.co.id – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa usulan mengubah skema Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi uang tunai untuk orang tua siswa adalah sah-sah saja dibahas. Namun, ia menegaskan bahwa konsep pemberian makan siang langsung di sekolah sudah merupakan skema terbaik yang diterapkan pemerintah saat ini.
Pemerintah Indonesia mengalokasikan Rp71 triliun untuk program MBG pada APBN 2025, yang menyasar sekitar 19,47 juta orang, termasuk anak sekolah dan ibu hamil atau menyusui. Badan Gizi Nasional (BGN) telah membangun 85 satuan pelayanan untuk menjalankan program ini, dengan target sasaran yang luas.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menyebut setiap ide yang muncul patut diapresiasi, tetapi pemerintah bersama Badan Gizi Nasional (BGN) masih menilai pola distribusi makanan di sekolah sebagai opsi paling ideal.
“Ide kan banyak, bukan berarti ide tidak baik, tapi konsep yang sekarang dijalankan dianggap oleh pemerintah dan BGN yang terbaik untuk dikerjakan,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).
Meski demikian, Prasetyo tidak menutup kemungkinan adanya evaluasi program. Ia mengatakan, jika ditemukan catatan atau masalah, pemerintah siap memperbaikinya.
“Kalau nanti ada catatan ya kita akui dan kita perbaiki,” tambahnya.
BGN menerapkan tiga skema penyaluran MBG
Dapur Pusat: BGN membangun dapur pusat untuk menyajikan makanan bergizi.
Dapur di Sekolah: Membangun dapur di sekolah atau pesantren dengan jumlah siswa minimal 2.000 orang.
Daerah Terpencil: Menggunakan paket vacuum untuk pengiriman makanan ke daerah-daerah yang sulit dijangkau.
Perubahan Mekanisme Pembayaran
Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengumumkan perubahan mekanisme pembayaran MBG dengan penghapusan sistem reimburse dan pengadopsian skema uang muka melalui virtual account. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan menghindari konflik kepentingan.
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…
DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…
PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…