Categories: Berita

Ricuh di Sumenep: Demo GMK Berujung Penyegelan Kantor Pemkab, Tuntut Bupati Hadir dan Cabut Izin Migas

SUMENEP, DetikNusantara.co.id – Aksi demonstrasi yang digalang oleh Gerakan Mahasiswa Kangean (GMK) di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, pada Rabu, 18 Juni 2025, berlangsung tegang dan berakhir ricuh. Puncak dari ketegangan tersebut adalah penyegelan gedung Pemkab oleh massa, sebagai bentuk kekecewaan mendalam atas ketidakhadiran Bupati atau Wakil Bupati Sumenep.

Meskipun sejumlah pejabat, termasuk Kepala Bidang Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Dadang Iskandar, Kepala Dinas Perikanan Agus Sulistiono, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Arif Susanto, telah menemui para demonstran, situasi di lapangan tetap memanas. Massa GMK bersikeras menuntut dialog langsung dengan pimpinan daerahuntuk menyampaikan aspirasi mereka.

Ketiadaan Bupati atau Wakil Bupati memicu kemarahan massa, hingga terjadi bentrokan antara demonstran dan aparat kepolisian. Suasana yang semakin tidak terkendali mendorong massa untuk menyegel gedung Pemkab, menandakan protes keras terhadap respons pemerintah daerah yang dinilai tidak serius dan tidak berpihak kepada rakyat.

Koordinator aksi, Ahmad Faik Hasan, dalam orasinya menegaskan tiga tuntutan utama GMK, yaitu:

  1. Penghentian seluruh aktivitas survei seismik migas oleh PT GSI dan PT KEI di wilayah Kepulauan Kangean.
  2. Desakan kepada PT KEI untuk menghentikan seluruh operasionalnya, karena dinilai telah merampas ruang hidup masyarakat tanpa memberikan kontribusi signifikan bagi daerah.
  3. Permintaan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mencabut seluruh bentuk perizinan eksplorasi migas yang berlaku di kawasan Kepulauan Kangean.

Aksi ini ditutup dengan seruan tegas GMK yang menuntut keadilan, keberpihakan pemerintah kepada rakyat, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat kepulauan atas ruang hidup mereka sendiri.

Redaksi

Recent Posts

Apakah Uang yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Bisa Ditarik Kembali Jika Penyidikan Dihentikan (SP3)?

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada soalan: Seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP.…

2 hari ago

Dilema Delik Pengancaman: Bedah Unsur Pasal 483 KUHP dalam Transaksi ‘Take Down’ Berita oleh Oknum Jurnalis

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada rumusan Kasus: Seorang individu meminta kepada seorang oknum jurnalis untuk menurunkan (take…

2 hari ago

Logika Kalender Hijriah: Bahaya di Balik Sikap Tidak Konsisten Memilih Awal dan Akhir Ramadan

DETIKNUSANTARA.CO.ID - Ada sebuah soalan: apakah boleh seseorang mengawali puasa mengikuti keputusan pemerintah (1 Ramadan…

2 hari ago

Kisah Pilu Nada, Balita di Probolinggo Pejuang Atresia Bilier yang Butuh Uluran Tangan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Di sebuah rumah sederhana di Dusun Krajan 1, Desa Sumberan, Kecamatan Besuk,…

3 hari ago

Pastikan Listrik Idul Fitri 1447 H Aman, PLN NP UP Paiton Gelar Apel Kesiapsiagaan

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, PT PLN Nusantara Power…

4 hari ago

Aksi Sosial di Exit Tol Leces: Wartawan dan Aktivis Probolinggo Bantu Sopir Truk Asal Jember

PROBOLINGGO, DetikNusantara.co.id – Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan oleh Komunitas Media Siber Probolinggo (KOMSIPRO) dan aktivis…

4 hari ago